GARAM TIDAK BERYODIUM - PELARANGAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kecerdasan dan
daya pikir anak serta meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, maka penggunaan garam beryodium perlu
dimasyarakatkan; ahwa di dalam mempercepat memasyarakatkan
penggunaan garam beryodium perlu diadakan upaya
upaya sistematis melalui pelarangan dan pengendalian
peredaran garam yang tidak beryodium; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 69 Tahun
1994; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 77/M/S/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 78/M/ SK/S/1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nornor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dal.am Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Rembang
Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek dan subyek, pengendalian dan pembinaan, ketentuan larangan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2003.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 tentang Penggunaan Kekayaan Daerah dipandang perlu diadakan Perubahan disesuaikan dengan kemajuan pembangunaan dan peningkatan perokonomian masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. raturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Jeneponto 13 Tahun 1999
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian daerah Tingkat II Buton kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Materi Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Buton kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan, tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat II dan Pemberian sebagaian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang diberikan sebagai sumbangan atau bantuan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 9 Tahun 1992 tersebut, perlu diadakan perubahan ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu sumber pendapatan desa bantuan Pemerintah Daerah yang berasal dari Pajak dan Dana perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
Berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1985; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 2000; PP No 25 Tahun 2000; PP No 76 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 3 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 5 Tahun 2001.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
31 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2003 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum di Kabupaten Temanggung maka Perusahaan Daerah Air Minum perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air minum. Perusahaan memiliki modal dasar dari kekayaan Pemerintah Daerah dan dapat ditambah dari berbagai sumber. Pengurus perusahaan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertanggung jawab memimpin, merencanakan, dan mengelola kegiatan perusahaan. Penghasilan Direksi meliputi gaji, tunjangan, dan jasa produksi. Badan Pengawas mengawasi kegiatan Direksi dan memberikan pendapat kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab pegawai, tahun buku, anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, serta penggunaan laba. Perusahaan memberikan kontribusi kepada desa pemilik sumber air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2003.
27 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2003
ORGANISASI BADAN PENGAWASAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Badan Pengawas Kabupaten Tajung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Badan Pengawas Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003 Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Badan Pengawas Kabupaten Tajung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Badan pengawas Kabupaten; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2003 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Belitung Periode Tahun 1999-2004
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 17 dan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 perlu disampaiakan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003 Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangpertanggungjawaban akhir masa jabatan Bupati Belitung periode Tahun 1999-2004 berupa laporan atas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan dan laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2003.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Budidaya Perkebunan
ABSTRAK:
A. Bahwa usaha perkebunan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang berperan dalam meningkatkan Pendapatan dan Kesejahteraan Petani.
Penyerapan Tenaga Kerja, Peningkatan Devisa dan Pelestanan Lingkungan
Hidup serta sebagai Instrumen Pemerataan dan Pengembangan Ekonomi
Rakyat;
B. Bahwa Pengembangan Perkebunan diarahkan untuk mewujudkan Usaha
Perkebunan yang efisien, merata dan berkeadilan guna sebesar-besarnya
kesejahteraan rakyat dengan memberikan peluang yang lebih besar kepada
koperasi, usaha kecil, menengah dan besar dalam usaha perkebunan.
C. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk menciptakan lklim
usaha perkebunan yang kondusif perlu menetapkan ketentuan perizinan
usaha perkebunan dengan Peraturan daerah Kabupaten Kapuas.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS,LUAS, DAN POLA PENGEMBANGAN USAHA
BAB III : pERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : SANKSI
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2003.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat