Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2003

Perizinan Usaha Budidaya Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : JENIS,LUAS, DAN POLA PENGEMBANGAN USAHA BAB III : pERIZINAN USAHA PERKEBUNAN BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V : SANKSI BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN BAB VII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Budidaya Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
26 Juli 2003
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2003
Tanggal Berlaku
26 Juli 2003
Sumber
LD.2003/2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan