PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup
perlu dilakukan s inergisitas a ntara pemerintah
daerah, perusahaan dan masyarakat dalam
melaksankan program dan kegiatan di daerah;
b. bahwa unluk mewujudkan tanggung jawab sosial
perusahaan, diperlukan adanya hubungan yang
sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah,
Perusahaan dan peran serla masyarakat;
c. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,
setiap perseroan selaku subjek hukum memiliki
tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pcrlimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Tanggung jawab sosial yang
melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi dan seimbang sesuai dengan nilai, norma, budaya masyarakat setempat dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 27 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 114 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah seagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Lamandau bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/705/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2016;
- bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun
Anggaran 2016 sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian inserntif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi ganguan dan retribusi izin usaha perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Pasal 24 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan dan Retribusi Usaha Pertanian;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Be bas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun: 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara- Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua
kali dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi · Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 02);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2011 Seri C Nomor 03);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain;
15. Peraturan Bupati Tuban Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tuban;
16. Peraturan Bupati Tuban Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Terpadu Kabupaten Tuban;
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah;
Retribusi Daerah yang dikelola Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang dapat diberikan Insentif pemungutan adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Gangguan; dan
c. Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah;
Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan retribusi dalam Tahun Anggaran berkenaan tiap jenis retribusi; ditetapkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan; Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setiap triwulan; Besarnya pemberian Insentif untuk setiap bulannya berdasarkan realisasi penerimaan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; Dalam hal target penerimaan retribusi dalam akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 27 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Penggilingan Padi Keliling
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kegiatan perekonomian dan kesempatan berusaha berusaha bagi masyarakat Kabupaten Konawe pada sektor pertanian, diperlukan adanya pengaturan mengenaia berbagai hal yang terkait dengan kegiatan pengolahan pasca panen dan pemasaran. Dalam rangka penciptaan persaingan usaha yang sehat, peningkatan kesadaran hukum, ketertiban dan keamanan dalam perizinan usaha penggilingan padi maka perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan perusahaan penggilingan padi di Kabupaten Konawe. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 65 Tahun 1971; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 44 Tahun 1993; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2006; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2014; UU No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Perizinan Usaha
4. Retribusi Perizinan
5. Wilayah Usaha Penggilingan Padi Keliling
6. Kewajiban dan Larangan
7. Sanksi Administrasi
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2016NOMOR27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 20 TAHUN 2014TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman padaStandar Akuntansi Pemerintahan;
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah daerahperlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yang dimiliki;
Dalam rangkaamortisasi barang milik daerah berupa Aset Tak Berwujud secara efisien, efektif dan optimal, perlu dilakukan pengaturan yang merupakan bagian dari kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
Peraturan Bupati Bungo Nomor 20Tahun 2014tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungobelum menampung pengaturan mengenai amortisasi sehingga perlu disempurnakan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, huruf c,dan huruf d,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2007; PP Nomor 7 Tahun 2015; Perpub Bungo Nomor 20 Tahun 2014.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm, 9 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Dalam Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Dalam Pelayanan Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
bahwa agar dalam pembagian jasa pelayanan dalam
Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang dapat
berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, maka perlu
diatur Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Dalam
Pelayanan Pasien Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembagian Jasa Pelayanan Dalam Pelayanan Pasien Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang diberikan paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dengan perincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Dalam Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang dicabut.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Karanganyar yang sejahtera bersih, dan berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal, perlu adanya pengaturan dibidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat menjadi urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan budaya, serta tata nilai kehidupan masyarakat di Kabupaten Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram, lahir dan batin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 26 Tahun 2015
PERDA Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 201 5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 141, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 190);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 48); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 31).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan merespon kebutuhan pelayanan publik, perlu menyusun organisasi perangkat daerah yang profesional, bertanggung jawab, dan berkinerja tinggi;
- bahwa untuk menciptakan sinergi sesuai karakteristik dan potensi unggulan daerah, perlu membentuk organisasi
perangkat daerah yang mampu mengakomodasikan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan sesuai prioritas, dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan pemerintah daerah sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, TLN 5657);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
- Susunan Perangkat daerah;
- Kedudukan
- Tugas pokok dan fungsi organisasi
- Susunan organisasi perangkat daerah
- Tata kerja
- Jabatan fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
89
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 26 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat