Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015

Tambahan Penghasilan Pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang tujuan diberikannya tambahan penghasilan, penerima tambahan penghasilan, serta besaran dan tata cara permintaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan