Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu
melakukan perubahan dan penyesuaian Susunan Perangkat
Daerah. Dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan
perangkat daerah, maka untuk mewujudkan efisiensi dan
penyederhanaan birokrasi serta kemudahan pelaksanaan tugas,
maka perlu dilakukan penggabungan perangkat daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun
2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018
Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018
Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 10) diubah
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pelaksana Pejabat Pencatatan Sipil, maka perlu dilakukan penataan dan penyesuaian terhadap Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, PP No.9 Tahun 2003, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.18 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perbup No.12 Tahun 2008, Perbup No.27 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas, Wilayah Kerja, Susunan Organisasi, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/NO.02 Seri D Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menata kembali Organisasi Dinas Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) jo. Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169 tahun 1999; tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tetang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999; tambahan lembaran negaran nomor 3839);
4. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2000; tambahan lembaran Negara nomor 3952); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 165 tahun 2000);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D Nomor 47 tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas yang terdiri dari :
a. Dinas Pekerjaan Umum;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pendidikan;
d. Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya;
e. Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal;
f. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
g. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
h. Dinas Pendapatan Daerah;
i. Dinas Pendapatan Daerah;
j. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Dinas Kesejahteraan Sosial;
l. Dinas Pertanahan;
m. Dinas Lingkungan Hidup. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas yang terdiri dari :
a. Dinas Pekerjaan Umum;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pendidikan;
d. Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya;
e. Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal;
f. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
g. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
h. Dinas Pendapatan Daerah;
i. Dinas Pendapatan Daerah;
j. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Dinas Kesejahteraan Sosial;
l. Dinas Pertanahan;
m. Dinas Lingkungan Hidup. (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk UPTD yang terdiri dari :
a. UPTD Pekerjaan Umum, yaitu :
1) UPTD Pemadam Kebakaran;
2) UPTD Peralatan Berat/Angkutan;
3) UPTD Waduk/ Irigasi.
b. UPTD Kesehatan, yaitu :
1) UPTD Gudang Farmasi;
2) UPTD Puskesmas;
c. UPTD Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya, yaitu :
1) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
2) UPTD Terminal dan Perparkiran;
3) UPTD Pengelolaan Obyek Wisata;
d. UPTD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yaitu :
1) UPTD Pembibitan Padi dan Hortikultura;
2) UPTD Aneka Usaha Ikan;
3) UPTD Aneka Usaha Ternak;
4) UPTD Rumah Potong Hewan;
5) UPTD Balai Informasi dan Penyuluh Pertanian.
e. UPTD Kehutanan dan Perkebunan, yaitu :
UPTD Pembibitan Tanaman Hutan dan Perkebunan;
f. UPTD Pendapatan Daerah, yaitu :
UPTD Pasar;
(2) UPTD sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf a angka 3 (tiga) terdiri dari :
a. UPTD Pengairan Utara Bengawan Solo di Tanon dengan wilayah kerja meliputi:
1) Kecamatan Miri;
2) Kecamatan Gemolong;
3) Kecamatan Tanon;
4) Kecamatan Sumber lawang;
5) Kecamatan Kalijambe;
6) Kecamatan Plupuh;
7) Kecamatan Sukodono;
8) Kecamatan Mondokar; 9) Kecamatan Gesi;
10) KecamatanTangen;
11) Kecamatan Jenar.
b. UPTD Pengairan Selatan Bengawan Solo di Masaran dengan wilayah kerja meliputi :
12) Kecamatan Masaran;
13) Kecamatan Sidoharjo;
14) Kecamatan Sragen;
15) KecamatanKarangmalang;
16) Kecamatan Kedawung.
c. UPTD Pengairan Selatan Bengawan Solo di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Kecamatan Sambirejo;
2) KecamatanGondang;
3) Kecamatan Sambungmacan;
4) Kecamatan Ngrampal.
(3) UPTD sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf b angka 2 (dua) terdiri dari :
a. UPTD Puskesmas di Kalijambe dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Keden;
2) Desa Trobayan;
3) Desa Kalimacan;
4) Desa Jetis Karangpung;
5) Desa Krikilan;
6) Desa Bukuran;
7) Desa Ngebung;
8) Desa Tegalombo;
9) Desa Karangjati;
10) Desa Banaran;
11) Desa Saren;
12) Desa Sambirembe;
13) Desa Donoyudan;
14) Desa Wonorejo.
b. UPTD Puskesmas di Plupuh dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Dari;
2) Desa Karanganyar;
3) Desa Gentan Banaran;
4) Desa Karungan;
5) Desa Karangwaru;
6) Desa Ngrombo;
7) Desa Sambirejo;
8) Desa Somorodukuh.
c. UPTD Puskesmas di Plupuh II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Plupuh;
2) Desa Cangkol;
3) Desa Manyarejo;
4) Desa Pungsari;
5) Desa Jembangan;
6) Desa Sidokerto;
7) Desa Jabung;
8) Desa Gedongan.
d. UPTD Puskesmas di Masaran I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Krebet;
2) Desa Sepat;
3) Desa Jirapan;
4) Desa Gebang;
5) Desa Dawungan;
6) Desa Masaran;
7) Desa Krikilan.
e. UPTD Puskesmas di Masaran II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sidodadi;
2) Desa Karangmalang;
3) Desa Jati;
4) Desa Kliwonan;
5) Desa Pilang;
6) Desa Pringanom; f. UPTD Puskesmas di Kedawung I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kedawung;
2) Desa Bendungan;
3) Desa Wonokerso;
4) Desa Wonorejo;
5) Desa Mojokerto;
g. UPTD Puskesmas di Kedawung II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Karangpelem;
2) Desa Celep;
3) Desa Pengkok;
4) Desa Jenggrik;
5) Desa Mojodoyong;
h. UPTD Puskesmas di Sambirejo dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sukorejo;
2) Desa Jambeyan;
3) Desa Jetis;
4) Desa Musuk;
5) Desa Kadipiro;
6) Desa Sambirejo;
7) Desa Blimbing;
8) Desa Dawung;
9) Desa Sambi.
i. UPTD Puskesmas di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Srimulyo;
2) Desa Tegalrejo;
3) Desa Tunggul;
4) Desa Glonggong;
5) Desa Kaliwedi;
6) Desa Wonotolo;
7) Desa Plosorejo;
8) Desa Gondang;
9) Desa Bumiaji.
j. UPTD Puskesmas di Sambungmacan I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sambungmacan ;
2) Desa Cameng;
3) Desa Plumbon;
4) Desa Karanganyar;
5) Desa Bedoro.
k. UPTD Puskesmas di Sambungmacan IIdengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Bantaran;
2) Desa Gringging;
3) Desa Banyuurip;
4) Desa Toyogo.
l. UPTD Puskesmas di Ngrampal dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Ngarum;
2) Desa Bener;
3) Desa Kebonromo;
4) Desa Pilangsari;
5) Desa Klandungan;
6) Desa Karangudi;
7) Desa Bandung.
m. UPTD Puskesmas di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Mojorejo;
2) Desa Pelemgadung;
3) Kelurahan Plumbungan;
4) Desa Puro;
5) Kelurahan Kroyo;
6) Desa Guworejo;
7) Desa Saradan;
8) Desa Jurangjero;
9) Desa Plosokerep;
10) Desa Kedungwadu.
n. UPTD Puskesmas di Sragen dengan wilayah kerja meliputi: 1) Kelurahan Sine;
2) Kelurahan Sragen Kulon;
3) Kelurahan Sragen Tengah;
4) Kelurahan Sragen Wetan;
5) Kelurahan Ngolorong;
6) Kelurahan Karangtengah;
7) Desa Tangkil;
8) Desa Kedungupit;
o. UPTD Puskesmas di Sidoharjo dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sribit;
2) Desa Sidoharjo;
3) Desa Jambanan;
4) Desa Purwosuman;
5) Desa Bentak;
6) Desa Patihan;
7) Desa Tenggak;
8) Desa Taraman;
9) Desa Singopadu;
10) Desa Duyungan;
11) Desa Pandak;
12) Desa Jetak.
p. UPTD Puskesmas di Tanon dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Gawan;
2) Desa Padas;
3) Desa Jono;
4) Desa Gabugan;
5) Desa Tanon;
6) Desa Suwatu;
7) Desa Pengkol;
8) Desa Kecik;
q. UPTD Puskesmas di Tanon II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Karangasem;
2) Desa Slogo;
3) Desa Sambiduwur;
4) Desa Karangtalun;
5) Desa Gading;
6) Desa Bonagung;
7) Desa Ketro;
8) Desa Kalikobok;
r. UPTD Puskesmas di Gemolong I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kragilan;
2) Desa Brangkal;
3) Desa Jatibatur;
4) Desa Peleman;
5) Desa Genengduwur;
6) Desa Tegaldowo;
7) Desa Gemolong;
8) Desa Purworejo;
9) Desa Jenalas;
10) Desa Kalngan;
11) Desa Nganti;
s. UPTD Puskesmas di Gemolong II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kaloran;
2) Desa Kwanggen;
3) Desa Ngembatpadas;
t. UPTD Puskesmas di Miri dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Geneng;
2) Desa Jeruk;
3) Desa Sunggingan;
4) Desa Brojol;
5) Desa Bagor;
6) Desa Gilirejo;
7) Desa Soko; 8) Desa Doyong;
9) Desa Girimargo;
u. UPTD Puskesmas di Sumberlawang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Pendem;
2) Desa Hadiluwih;
3) Desa Jati;
4) Desa Cepoko;
5) Desa Mojopuro;
6) Desa Ngandul;
7) Desa Ngargosari;
8) Desa Kacangan;
9) Desa Pagak;
10) Desa Tlogotirto;
11) Desa Ngargotirto;
v. UPTD Puskesmas di Mondokan dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kedawung;
2) Desa Jambangan;
3) Desa Gemantar;
4) Desa Sumberrejo;
5) Desa Pare;
6) Desa Tempelrejo;
7) Desa Sono;
8) Desa Jekani;
9) Desa Trombol;
w. UPTD Puskesmas di Sukodono dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa newung;
2) Desa Jatitengah;
3) Desa Bendo;
4) Desa Juwok;
5) Desa Pantirejo;
6) Desa Majenang;
7) Desa Karanganom;
8) Desa Gebang;
9) Desa Baleharjo;
x. UPTD Puskesmas di Gesi dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Gsi;
2) Desa Blangu;
3) Desa Pilangsari;
4) Desa Tanggan;
5) Desa Srawung;
6) Desa Poleng;
7) Desa Slendro;
y. UPTD Puskesmas di Tangen dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Katelan;
2) Desa Dukuh;
3) Desa jekawal;
4) Desa Galeh;
5) Desa Ngrombo;
6) Desa Sigit;
7) Desa Denanyar;
z. UPTD Puskesmas di Jenar dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Japoh;
2) Desa Ngepringan;
3) Desa Male;
4) Desa Dawung;
5) Desa kandangsapi;
6) Desa Jenar;
7) Desa Bhanyuurip.
(4) UPTD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f terdiri dari :
a. UPTD Pasar Bunder dengan wilayah kerja meliputi :
1) Pasar Bunder ;
2) Pasar Buah;
3) Pertokoaan jalan Dipenogoro; 4) Pasar Plumbungan;
b. UPTD Pasar Kota dengan wilayah kerja meliputi :
1) Pasar Kota Sragen;
2) Pertokoan Jalan WR. Supratman;
3) Shopping Centre
4) Kios Makanan Sasana Langen Putro
5) Kios Kliteh
6) Kios Barat Garuda;
7) Pasar Nglangon;
8) Pasar Hewan Nglangon;
9) Pasar Joko Tingkir
10) Pasar Krapyak
11) Pasar Jetis
c. UPTD Pasar Masaran dengan wilayah kerja meliputi pasarpasar di kecamatan Masaran an Kecamatan Sidoharjo.
d. UPTD Pasar Rejowinangun Kecamatan Sambirejo dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di kecamatan Sambirejo dan Kedawang.
e. UPTD Pasar Gondang dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di kecamatan Sambungmacan.
f.UPTD Pasar Sambungmacan dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Sambungmacan.
g. UPTD Pasar Tangen dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Tangen, Jenar, Ngrampal..
h. UPTD Pasar Sukodono dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasr di Kecamatan Sukodono dan Gesi.
i. UPTD Pasar Gabungan – Tanon dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Tanono dan Plupuh.
j.UPTD Pasar Gemolong dengan Wilayah Kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Sumberlawang dan Mondokan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 6 tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati taingkat I Jawa Tengah tanggal 21 Agustus 1991 Nomor 188.3/300/1991 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 11 September 1991 Nomor 10 tahun 1991 Seri D Nomor 05
b. Nomor 14 tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 Maret 1992 Nomor 188.3/105/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Maret 1992 Nomor 8 Tahun 1992 Seri D Nomor 05
c. Nomor 1 tahun 1992 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 Maret 1992 Nomor 188.3/127/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Maret 1992 Nomor 9 Tahun 1992 Seri D Nomor 06 d. Nomor 6 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 september 1995 Nomor 188.3/272/1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Oktober 1995 Nomor 14 Tahun 1995 Seri D Nomor 07
e. Nomor 9 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Januari 1996 Nomor 188.3/11/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 7 Tahun 1996 Seri D Nomor 07
f. Nomor 10 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Januari 1996 Nomor 188.3/12/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 7 Tahun 1996 Seri D Nomor 07
g. Nomor 13 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Februari 1996 Nomor 188.3/72/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 9 Tahun 1996 Seri D Nomor 08
h. Nomor 14tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 Februari 1996 Nomor 188.3/71/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Juni 1996 Nomor 10 Tahun 1996 Seri D Nomor 09
i. Nomor 15 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 November 1996 Nomor 188.3/384/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Februari 1996 Nomor 3 Tahun 1996 Seri D Nomor 03
j. Nomor 16 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 Juni1996 Nomor 188.3/236/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 29 Agustus 1996 Nomor 16 Tahun 1996 Seri D Nomor 13
k. Nomor 15 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 September 1997 Nomor 188.3/367/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 12 September 1997 Nomor 18 Tahun 1997 Seri D Nomor 13
l. Nomor 9 tahun 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 2 Desember 1999 Nomor 903/836/1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 13 Desember 1999 Nomor 17 Tahun 1999 Seri D Nomor 10.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 2 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Deaerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD Kota Kendari, maka perlu ditindaklanjuti
dengan Perubahan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat Daerah Kota Kendari, khususnya yang berkaitan
dengan Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Keuangan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor a286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2404
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 48M);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota KendariTahun 2009 Nomor 8).
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
5
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020
Permenko Maritim dan Investasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 2, BN.2020/No.212, https://jdih.maritim.go.id/ : 118 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2022
PERBUP Kab. Karo No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARO NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karo
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo telah ditetapkan Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Keuangan; Aset; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Hlmn. Lampiran 29 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur organisasi Badan Perencananaan Pembangunan Daerah Kabupten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 3 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997
KEPPRES No. 48 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Satu Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997
KEPPRES No. 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997
KEPPRES No. 23 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996
KEPPRES No. 76 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996
KEPPRES No. 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Dua Puluh Enam Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996
KEPPRES No. 43 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1996
Mengubah :
KEPPRES No. 61 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995
KEPPRES No. 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1994
KEPPRES No. 8 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990
KEPPRES No. 42 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991
KEPPRES No. 4 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989
KEPPRES No. 55 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988
KEPPRES No. 47 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988
KEPPRES No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986
KEPPRES No. 30 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
KEPPRES No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1996.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi, Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
Dengan adanya perubahan kelembagaan Perangkat Daerah khususnya yang menangani fungsi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, maka perlu meninjau kembali Nomenklatur Bagian Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
Dengan potensi Sumber Daya Alam dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Utara, maka perlu membentuk Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
Sesuai maksud dalam huruf a, b dan c tersebut di atas, maka perlu diadakan perubahan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara.
UU No 8 Tahun sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP RI No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 21 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat