Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas, Wilayah Kerja, Susunan Organisasi, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat