ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dipandang perlu mengoptimalkan fungsi organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kota Surakarta serta penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah organisasi perangkat daerah ditetapkan maka daerah melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dengan tujuan untuk penyerasian, penyesuaian, dan pembenahan organisasi perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 18, perubahan angka 19 dan angka 25, penyisipan angka 24a, perubahan Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 4, angka 10, huruf g dan huruf h serta ayat (2), penghapusan angka 15 dan huruf e, perubahan Pasal 4 ayat (1) huruf c, huruf c angka 1, angka 3, huruf d angka 1 huruf c), angka 2 huruf a) dan huruf b) serta ayat (3) dan ayat (6), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf b angka 2, angka 3, huruf c angka 2 serta ayat (5), penambahan angka 3, penghapusan huruf c angka 3 dan huruf d, perubahan Pasal 8 ayat (3) huruf h, Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf c angka 1 angka 2, huruf d, huruf d angka 1 angka 2, huruf f angka 1 angka 2 angka 3, huruf j serta ayat (6), penyisipan ayat (4a), perubahan Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf c, huruf c angka 1 angka 2 angka 3, huruf d angka 1, huruf e angka 1, huruf f angka 1 angka 3 dan huruf g, ayat (4) dan ayat (6), penyisipan ayat (4a), perubahan Pasal 12 ayat (3) huruf j, Pasal 13 ayat (1) huruf d, huruf g, ayat (4), ayat (6), penyisipan ayat (4a), perubahan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ayat (3) huruf k, penghapusan ayat (3) huruf g huruf h, penyisipan huruf h1, huruf h2, dan huruf h, perubahan Pasal 15 ayat (1), ayat (1) huruf f, ayat (4) dan ayat (6), penyisipan huruf e1 dan huruf e2, ayat (4a), perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf c angka 2, huruf d angka 2, ayat (4) dan ayat (6), penyisipan ayat (4a), perubahan Pasal 18 ayat (3) huruf k, penyisipan huruf h1, perubahan Pasal 19 ayat (1) huruf f, ayat (4) dan ayat (6), penyisipan ayat (4a), perubahan Pasal 20 ayat (3) huruf j, Pasal 21 ayat (1) huruf g, penyisipan ayat (4a), perubahan Pasal 22 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g, penghapusan huruf f, perubahan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 angka 2, huruf d angka 1 angka 2, huruf e, huruf e angka 2, huruf f, huruf f angka 1, ayat (4), ayat (6), penyisipan ayat (4a), perubahan Pasal 25 ayat (4), penyisipan ayat (4a), perubahan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (1) huruf e, ayat (4), ayat (6), penyisipan ayat (4a), penambahan huruf h pada Pasal 28 ayat (3), perubahan Pasal 29 ayat (4) dan ayat (6), penyisipan huruf e1 dan ayat (4a), penambahan Pasal 30 ayat (3) huruf b1, perubahan Pasal 31 ayat (4), penyisipan ayat (4a), perubahan Pasal 32 ayat (3) huruf i, Pasal 33 ayat (1) huruf c angka 3, huruf e, ayat (4), ayat (6), penyisipan ayat (4a), perubahan Pasal 34 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf m, Pasal 35 ayat (1) huruf e angka 2, ayat (1) huruf j, ayat (4), ayat (6), penyisipan ayat (4a), penghapusan Pasal 39 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, penyisipan huruf b1, huruf b2, huruf b3, huruf b4, huruf b5, perubahan Pasal 40 ayat (1) huruf g, penyisipan Pasal 41 ayat (3) huruf h1, perubahan Pasal 42 ayat (6), penyisipan huruf g1, perubahan Bagian Ketujuh, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), penyisipan huruf d1, perubahan Pasal 51 ayat (1), ayat (1) huruf c, huruf e, dan ayat (4), Bagian Kesepuluh Pasal 56, Pasal 57, penghapusan Pasal 60, Pasal 61, perubahan Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) huruf b, huruf d, penghapusan huruf c, penyisipan huruf d1, huruf d2, huruf d3, huruf d4, huruf d5, dan huruf d6, perubahan Pasal 63 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, ayat (2), ayat (3), penyisipan ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), penambahan ayat (3) Pasal 73, penyisipan Pasal 74A, penghapusan Pasal 76.
|