Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang memiliki hak asasi atas tingkat hidup
dan kehidupan yang memadai dan menjamin keadaan yang
baik dan sehat atas dirinya, keluarga dan lingkungannya
untuk bertempat tinggal dalam suatu Perumahan dan
kawasan Permukiman yang baik dan sehat berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa Perumahan dan kawasan Permukiman yang baik
dan sehat wajib dijaga dan ditingkatkan kualitasnya dalam
rangka pembentukan watak dan kepribadian masyarakat
yang berjati diri, mandiri dan produktif dengan cara
mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan kumuh
dan Permukiman kumuh serta menjaga dan meningkatkan
kualitas Perumahan dan Permukiman; bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Kwasan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat dan Pola Kemitraan, Data dan Informasi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan permukiman merupakan suatu aspek penting dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang sesuai dengan standar lingkungan hidup yang sehat dan baik serta memiliki peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
3. Kriteria dan Tipilogi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
4. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru
5. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
6. Penyediaan Tanah;
7. Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Local;
8. Pendanaan dan System Pembiayaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Lapangan;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan; dan
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2023
perumahan dan permukiman-prasarana sarana dan utilitas umum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menjamin hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, perlu adanya keterlibatan aktif pemerintah Kabupaten dalam rangka memenuhi hak tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu diatur mengenai penyediaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum; Perumahan dan Permukiman; Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Persyaratan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum; Pembentukan Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Pengelolaan Prasarana, sarana dan utilitas umum, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, tim verifikasi, tata cara penyerahan, prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman diatur dalam Peraturan Bupati.
12 hlm, Penjelasan : 3 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perumahan yang sehat, aman, serasi, dan
teratur sebagai tempat tinggal yang layak
merupakan hak warga Kabupaten Kulon Progo
menuju masyarakat yang agamis, harmonis,
sejahtera, dan berkeadilan;
b. bahwa pertumbuhan perumahan perlu
diupayakan penataannya sehingga dapat
mewujudkan penyelenggaraan perumahan yang
terencana, teratur dan berkelanjutan di
Kabupaten Kulon Progo;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan perumahan maka
diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan
Perumahan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951 ;
3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN, Perencanaan, Perizinan Perumahan, Pembangunan Perumahan, Pemanfaatan Perumahan, Pengendalian Perumahan, Kepadatan, RUMAH MILIK MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH, PRASARANA DAN SARANA LINGKUNGAN PERUMAHAN
SERTA UTILITAS UMUM PERUMAHAN. Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 36 HLM, Penjelasan: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2023
Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023 (8)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah
Kabupaten/Kota berwenang dalam penyelenggaraan Prasarana , Sarana , dan Utilitas perumahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Thaun 2023, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020, PP No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 12 Tahun 2021, Permendagri No 9 Thaun 2009, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, tujuan, prinsip, dan ruang lingkup, wewenang, perumahan, prasarana, sarana dan utilitas, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, penagihan, pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana dan utilitas, pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana , Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan dan Permukiman (Lembaran Berita Daerah Kota Gorontalo
Tahun 2020 Nomor 23), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan
hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di
perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan
dasar manusia yang mempunyai peran sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah
satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri,
mandiri dan produktif; bahwa di Kabupaten Kebumen terdapat beberapa kawasan
permukiman yang ditetapkan sebagai kawasan permukiman
kumuh dan memiliki potensi kecenderungan perkembangan
perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan berbagai
tingkat kekumuhan, tetapi belum ditangani secara optimal;
bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan
dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuandan Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa masyarakat berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar; bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu
lebih berperan dalam menyediakan dan
memberikan kemudahan dan bantuan
Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi
masyarakat melalui penyelenggaraanPerumahan dan Kawasan Permukiman yang
berbasis kawasan serta keswadayaan
masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan
fungsional dalam wujud tata ruang fisik,kehidupan ekonomi, dan sosial budaya melalui
pengaturan Perumahan dan Kawasan
Permukiman; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan permukiman, maka peru suatu
pengaturan dalam bentuk peraturan daerah
sesuai dengan tugas dan wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Penyelesaian Sengketa, Hak dan Kewajiban, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat yang merupakan
kebutuhan dasar manusia; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan
rumah sebagai tempat tinggal dan kebutuhan dasar,
Pemerintah Daerah Surakarta mempunyai peran
strategis dalam penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman terutama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah merupakan salah satu upaya
mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di
Daerah; bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman oleh Pemerintah Kota Surakarta belum
memiliki peraturan lengkap ditingkat daerah
sedangkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh yang hanya memuat sebagian kecil lingkup
pengaturan penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman juga memerlukan penyesuaian
sehingga perlu diganti dan disesuaikan untuk menjadi
bagian dari pengaturan penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman di daerah; bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Surakarta
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, agar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
kondisi di Daerah serta melaksanakan kbeberapa
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
dipandang perlu adanya kebijakan Daerah yang
dituangkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Koordinasi, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Daerah Surakarta Nomor 2 Tahun 2016 dicabut.
134 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, kewenangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 37 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 02/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perumahanan dan Kawasan Permukiman, Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai sarana, prasarana, dan utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau perdesaan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup. pembinaan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perumahan, permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun serta pengubahan, pendanaan, penyelesaian sengketa, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, sistem informasi, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dalam pembentukan watak serta kepribadian masyarakat sebagai salah satu upaya membangun manusia yang berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif;
c. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka Rumah Susun Sederhana Sewa yang dibangun oleh Pemerintah perlu pengaturan agar dapat dioperasionalkan secara
berdaya guna dan berhasil guna,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMANFAATAN
BAB III KEPENGHUNIAN
BAB IV ADMINISTRASI KEUANGAN
BAB V KELEMBAGAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat