Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2023

Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, tujuan, prinsip, dan ruang lingkup, wewenang, perumahan, prasarana, sarana dan utilitas, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, penagihan, pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana dan utilitas, pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
LD 2023 (8)
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan