Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan, diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. P3NK adalah alternatif Pendanaan untuk Penyediaan Infrastruktur berbasis kewilayahan dan/atau dalam radius/koridor zonasi yang memungkinkan Penyediaan Infrastruktur untuk didanai dari proporsi Peningkatan Nilai atas dampak inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang diperoleh dari Penerima Manfaat serta hasil pengembangan kawasan. Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, khususnya dalam Penyediaan lnfrastruktur, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan P3NK.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pendanaan nilai kawasan dilakukan dengan penyaluran kembali Dana P3NK dan hasil pengembangan kawasan yang diperoleh dari Penerima Manfaat. Dana P3NK dimaksudkan untuk menyediakan Pendanaan untuk pengembangan kawasan, Penyediaan Infrastruktur, dan/atau peningkatan sarana dan prasarana dan pelayanan publik.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerekonomianKawasan Ekonomi Khusus / KEK
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
PERPRES No. 124 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Dewan Nasional - Sekretariat Jenderal Dewan Nasional - Dewan Kawasan - Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 8, LN.2022/No.16, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlu menetapkan Perpres tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 40 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan kelembagaan KEK untuk menyelenggarakan pengembangan KEK yang terdiri atas Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung Presiden. Dan untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK. Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi, dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan. Sedangkan Administrator KEK dibentuk oleh Dewan Nasional. Administrator KEK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional melalui Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaKawasan Ekonomi Khusus / KEK
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERPRES No. 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Mengubah
PERPRES No. 124 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiKawasan Ekonomi Khusus / KEK
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERPRES No. 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Diubah dengan
PERPRES No. 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiKawasan Ekonomi Khusus / KEK
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERPRES No. 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Diubah dengan
PERPRES No. 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
PERPRES No. 124 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus - Provinsi Bali - kek
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali dengan Keputusan Presiden.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 41 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali yang diketuai oleh Gubernur Bali. Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta yang pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa guna menumbuhkan sikap dan perilaku tertib bagi setiap masyarakat dan mewujudkan Kota Yogyakarta Berhati Nyaman, maka perlu adanya upaya meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pemeliharaan Kebaikan, Kerapihan, Kebersihan, Kesehatan dan Ketenteraman dalam Daerah Istimewa Yogyakarta bagi Daerah Kotamadya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pemeliharaan Kebaikan, Kerapihan, Kebersihan, Kesehatan Dan Ketenteraman Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta bagi Daerah Kotamadya Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 24 hlm. Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2024
Ekonomi Karbon - Nilai - Penyelenggaraan - pedoman
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 25, BD.2024/25
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan dan pencapaian target nasional Indonesia 2030 dalam penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Kalimantan Timur. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 16 Tahun 2016; UU No. 10 Tahun 2022; UU No. 7 Tahun 2023; Permen LHK No. 21 Tahun 2022; Permen LHK No. 7 Tahun 2023; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan, Ruang Lingkup; 3. Prinsip Penyelenggaraan NEK; 4. Arah Kebijakan Penyelenggaraan NEK; 5. Penyelenggaraan NEK; 6. Pemantauan dan Evaluasi; 7. Penyediaan Informasi Publik dan Mekanisme Penyampaian Keluhan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat