Tata Cara - Penghentian Penyidikan - Tindak Pidana - Bidang Cukai - Kepentingan Penerimaan Negara
2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 5, BN 2024 (872) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2023; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
- Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian Penyidikan dilakukan setelah tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
- Lampiran file: 12 hlm
|