Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Iinglnngan Pemerintah Kabupaten Grobogan guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahnn 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubaban Atas PeratW'8l1 Bupa.ti Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupeten Grobogan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang meliputi Pasal 2 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 (Diubah)
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015
PERBUP Kab. Pemalang No. 28 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Tingkat Desa/Kelurahan Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Desa/Kelurahan di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak dasar perempuan dan anak; bahwa dalam rangka peningkatan upaya pencegahan dan cakupan dan kualitas penanganan kekerasan berbasis gender dan anak perlu memperluas jejaring pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender dan anak sampai ke desa/kelurahan dengan melibatkan peran serta masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Desa/Kelurahan di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembinaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 127 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 127, BD Tahun 2022 Nomor 129
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan permasalahan yang sangat kompleks, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan berbagai pihak terkait; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana orang secara terpadu perlu menyusun rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan tindak pidana orang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 69 Tahun 2008; Permen PP PA No. 8 Tahun 2021;
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Rencan Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Bab III Gugus Tugas Bab VI Pembiayaan Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 165, BN.2023 (1120)/41 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permohonan, permintaan Dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam rangka Pengehntian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 1yat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jangka waktu penghentian penyidikan tindak pidana, kewenangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, surat persetujuan, Surat permintaan penghentian Penyidikan, Tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan dan Penetapan penghentian Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
41 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022
PMK No. 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Mencabut sebagian
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 107 dan Pasal 114
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 5, BN 2023 (682): 15 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 6, BN.2021/No.1280, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 12, BN.2021/No. 1395, peraturan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan perlu dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, laporan, pemberitahuan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tata cara penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, permintaan keterangan dari LJK dan pemblokiran rekening, administrasi penyidikan, tindak lanjut hasil penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di
Sektor Jasa Keuangan
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat