Rencana-pencegahan-tindak-pidana-perdagangan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 127, BD Tahun 2022 Nomor 129
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022-2026
ABSTRAK: |
- bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan permasalahan yang sangat kompleks, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan berbagai pihak terkait; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana orang secara terpadu perlu menyusun rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan tindak pidana orang.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 69 Tahun 2008; Permen PP PA No. 8 Tahun 2021;
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Rencan Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Bab III Gugus Tugas Bab VI Pembiayaan Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
- 7 hlm
|