Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa 11 (Sebelas) Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 27 (dua puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tipologi dan Potensi Wilayah Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tipologi dan Potensi
Wilayah Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tipologi kecamatan di Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
3 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geopasial Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan untuk memberikan kemudahan dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan dan penyebarluasan Data Informasi Geospasial, perlu diatur Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KELEMBAGAAN;INFRASTRUKTUR DAN TEKNOLOGI;PENGELOLAAN DATA;SUMBER DAYA MANUSIA;PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA;PERSETUJUAN PENGGUNAAN INFORMASI GEOSPASIAL;INSENTIF;KERJASAMA;PEMBIAYAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
19 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENDATAAN PAJAK DAERAH BERBASIS GEOSPASIAL
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan pendataan Pajak Daerah berbasis geospasial untuk membentuk peta tematik Pajak Daerah. Untuk membentuk dan memelihara basis data pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir perlu dilakukan pendataan Pajak Daerah secara massal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendataan Pajak Daerah Berbasis Geospasial.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965; UU No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 45 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud, dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan Informasi Geospasial Pajak; 4. Pendataan Pajak; 5. Pendataan Pajak Menggunakan Sistem Elektronik; 6. Pengintegrasian Data; 7. Pendanaan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 36 Tahun 2023
TATA - KELOLA - DATA - DAN - INFORMASI - GEOSPASIAL - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 37
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Kelola Data dan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses, dan berkelanjutan, maka perlu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Data dan Informasi Geospasial.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 45 Tahun 2021; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2021; Perpres No. 132 Tahun 2022; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perwali Kota Bandung No. 195 Tahun 2018; Perwali Kota Bandung No. 60 Tahun 2021; Perwali Kota Bandung No. 11 Tahun 2023; Perwali Kota Bandung No. 118 Tahun 2021.
Peraturan ini mewaliki tentang Tata Kelola Data dan Informasi Geospasial, yang meliputi ketentuan umum, Jenis dan sifat data geospasial, Prinsip data geospasial, Kelembagaan penyelenggaraan informasi geospasial daerah, Tata kelola, Pembangunan infrastruktur simpul jaringan daerah, Kerja sama, Peran masyarakat, dunia usaha dan lembaga non perintah, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021.
24 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, perlu rnenetapkan Peraturan
Walikota tentang Jaringan lnformasi Geospasial Daerah Kota Prabumulih;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 4 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peratu.ran Presiden No 9 tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 2 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No. 44 Tahun 2016; Peraturan Walikota Prabumulih No 48 Tahun 2021; Peraturan Walikota Prabumulih No 92 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur definisi lnformasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan, sistem dan prosedur pengelolaan data spasial, sumber daya, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD Tahun 2022 Nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Simpul Jaringan Informasi Geospaisial Kota Tangerang
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan untuk memberikan kemudahan dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan dan penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial perlu diatur Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Tangerang;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kelembagaan; Bab III Infrastruktur dan Teknologi; Bab IV Pengelolaan Data; Bab V Sumber Daya Manusia; Bab VI Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Bab VII Persetujuan Penggunaan Informasi Geopasial; Bab VIII Kerjasama; Bab IX Pembiayaan; Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa satu data geospasial merupakan bagian penting dari implementasi satu data Kota Magelang yang diperlukan untuk mendukung perencanaan dan pembangunan daerah; bahwa pengelolaan satu data geospasial memerlukan kelembagaan dan regulasi yang terpadu dalam Jaringan Informasi Geospasial Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial menyatakan bahwa Jaringan Informasi Geospasial Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan diintegrasikan dengan jaringan informasi geospasial pusat oleh Badan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang tentang Jaringan lnformasi Geospasial Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan, penyelenggaraan, sistem dan prosedur Pengelolaan Data Spasial serta sumber daya pembiayaan penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial Nasional dan untuk memberikan kemudahan dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan dan penyebarluasan Data Informasi Geospasial, perlu diatur Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Palangka Raya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan di Kota Palangka Raya;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Informasi Geospasial;
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
9. Peraturan Menteri Ekonomi Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan, Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
12. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023.
1. Kelembagaan;
2. Infrastruktur dan Teknologi;
3. Pengelolaan Data;
4. Sumber Daya Manusia;
5. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha;
6. Persetujuan Penggunaan IG;
7. Insentif;
8. Kerjasama; dan
9. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 10, BN.2022/No.448, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat