Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1994/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Retribusi Kuburan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Retribusi Kuburan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1988 sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, karena itu dipandang perlu untuk diadakan perubahan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Juni 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf c, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), penyisipan Pasal 10A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 diubah.
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan mempunyai peranan yang penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangart antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasii pem
bangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunart nasional bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menemukan sesuatu alamat, maka dipandang perlu
memberikan nama-nama jalan bagi jalan-jalan tertentu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas; bahwa berhubung dengan itu perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemberian nama jalan
Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
Terhadap jalan-jalan tertentu di Daerah yang strategis, perlu diberikan naroa jalan. Pada dasarnya dalam satu kota, satu nama jalan hanya dapat diberikan bagi satu jalan, kecuali dengan menggunakan tambahan kode angka atau arah mata angin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 1994.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1994.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Korea Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1994.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1994/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan pelaksanaan program BERSERI (Bersih Sehat Rapi Indah) diseluruh Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai; bahwa penyediaan sarana dan prasarana tersebut merupakan juga tanggung jawab seluruh warga masyarakat, oleh karena itu mengikut sertakan secara aktif dalam rangka pelaksanaan kebersihan Kota; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf b dan hurtuf c, Pasal 8, Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1988 diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadva
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991
Tentang Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Gubernur Kepala Daerah
Tigkat I Jawa Tengah tanggal 8 Mei 1993 Nomor 474.4/007516 perihal
Tertib Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pendaftaran
Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993 perlu ditinjau kembali
khususnya mengenai tarip untuk disesuaikan dengan Surat Gubenur
dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu
menerbitkan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 9 / Drt Tahun 1955; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977 jo Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tmgkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1991.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1995.
mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat