Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1954

Pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing yang Berada di Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing yang Berada di Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1954
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Agustus 1954
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 1954
Tanggal Berlaku
31 Agustus 1954
Sumber
LN. 1954/No. 83, TLN. No. 645, LLBPHN : 5 HLM
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan