Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1970

Koordinasi Pengawasan Orang Asing Yang Berkunjung Di Indonesia Dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1970 tentang Koordinasi Pengawasan Orang Asing Yang Berkunjung Di Indonesia Dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1970
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 1970
Tanggal Pengundangan
29 Juni 1970
Tanggal Berlaku
29 Juni 1970
Sumber
LN. 1970/ No 36 , LL Bphn : 3 HLM
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 997 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan