Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1994

Pengelolaan Perkembangan Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 September 1994
Tanggal Pengundangan
03 September 1994
Tanggal Berlaku
03 September 1994
Sumber
LN. 1994 No. 49, TLN No. 3559, LL SETNEG : 15 HLM
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3413 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan