Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran serta
kontribusi pesantren di Daerah Provinsi Jawa Barat,
diperlukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai
tradisi dan kekhasannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
Terdiri dari 35 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Koordinasi Dan Komunikasi, Partisipasi Masyarakat, Sinergitas, Kerja Sama, Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Tim Pengembangan Dan Pemberdayaan Pesantren, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri E No 1; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-kabupaten-tuban-nomor-1-tahun-2023-tentang-perubahan-atas-peraturan-bupati-nomor-25-tahun-2022-tentang-organisasi-takmir-masjid-agung-tuban-1693281361.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230922%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230922T022904Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=274467232e5430f90ce2e105079f23abe0147220c77c76609dc303d8abbb130b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Organisasi Takmir Masjid Agung Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan keanggotaan Takmir Masjid Agung dan susunan Imam Rawatib, Imam/Khotib Sholat Jum’at, Mu’adzin, Pengasuh Kajian Kitab dan Petugas Sekretariat pada Masjid Agung Tuban, maka Organisasi Takmir Masjid Agung Tuban sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Organisasi Takmir Masjid Agung Tuban perlu disesuaikan
dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Organisasi Takmir Masjid Agung Tuban;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 13 Tahun 2021;
Perbup Tuban No 25 Tahun 2022.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Organisasi Takmir Masjid Agung Tuban diubah sebagai berikut:
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) diubah;
Ketentuan lampiran I dan lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Ketentuan lampiran III dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
ABSTRAK:
Menunaikan zakat termasuk dalam rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan; Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dapat dilakukan melalui pengelolaan zakat secara profesional, proporsional dan akuntabel; Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada para Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat, diperlukan pengaturan tentang zakat, infak, dan sedekah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai subjek dan objek zakat; organisasi pengelola zakat; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; larangan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jamaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk beragama dan untuk beribadah sesuai dengan agamanya dan kepercayaannya masing-masing;
b. bahwa pelayanan bagi Jemaah haji Kabupaten Konawe Kepulauan perlu ditingkatkan melalui penyediaan transportasi, konsumsi dan akomodasi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu diatur dalam suatu peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, transportasi jemaah haji daeri daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, serta akomodasi dan konsumsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jemaah Haji;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor … Tahun 2015 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor …).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III PPHD dan Petugas Haji Daerah
Bab IV Transportasi Jemaah Haji
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama
ABSTRAK:
Bahwa upaya Penumbuhkembangan kehidupan beragama
merupakan bagian dari menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam upaya Penumbuhkembangan kehidupan
beragama di Kabupaten Kotabaru, diperlukan pengaturan
Penumbuhkembangan kehidupan beragama agar kehidupan
beragama yang religius dapat berkontribusi dalam
pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang h, meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam
Penumbuhkembangan kehidupan beragama;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penumbuhkembangan Kehidupan
Beragama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Upaya Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama; Penyelenggaraan Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama Pada Kecamatan Dan Desa/Kelurahan; Forum Kerukunan Umat Beragama; Ormas Keagamaan; Budaya Toleransi Beragama; Hak Dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat/ Badan; Pembinaan Dan Pengawasan; Koordinasi Dan Kerja Sama; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
Peraturan Menteri Agama NO. 1, BN 2024 (49) : 22 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat