Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat;
3. Kedudukan dan Susunan Organisasi;
4. Tugas dan Fungsi UPTD Puskesmas;
5. Tata Kerja;
6. Kepegawian dan Jabatan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, dihapus.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 54 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Solok Selatan No. 69 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Solok Selatan No. 68 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Balai Benih Induk pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pembentukan, pemilihan pengangkatan, dan pemberhentian Rukun Tetangga dan Rukun Warga dapat berjalan dengan baik, tertib, dan lancar, serta untuk melaksanakan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 9 Seri E);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan RT/RW:
3. Pengurus RT/RW;
4. Syarat Pengurus RT/RW;
5. Masa Tugas Pengurus RT/RW;
6. Hak, Kewajiban dan Larangan Pengurus RT/RW:
7. Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus RT/RW;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/MKP/2010; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Organisasi
Bab III Tata Kerja
Bab IV Persyaratan
Bab V Tata Cara Pengangkatan
Bab VI Pemberhentian
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 51 Tahun 2017
GERBANGMAS-P2MKM - TENAGA AHLI - PENDAMPING - PEMBERHENTIAN - PENGANGKATAN - PEDOMAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pendamping dan Tenaga Ahli Program Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (1) huruf a tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015 Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. Untuk kelancaran pelaksaan urusan pemerintahan dan pembangunan dimaksud huruf a, diperlukan Percepatan Pembangunan pada Pemerintah Kab. Mahakam Ulu untuk membantu melaksanakan urusan tersebut; c. berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, serta berdasarkan ketentuan UU No.30 Tahun 2014 Pasal 22 tentang Administrasi Pemerintahan perlu menetapkan PERBUP tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pendamping dan Tenaga Ahli Program Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDESPDTT No.3 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA No.16 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengangkatan (
(1) Tenaga Ahli meliputi bidang : a. Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pembangunan Daerah b. Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
(2) Kebutuhan Tenaga Pendamping meliputi bidang : a. Bidang Pembangunan Kampung b. Bidang Pembangunan Ekonomi c. Bidang Pembangunan Kawasan d. Bidang Penguatan Kapasitas Pemerintahan Kampung.
(3) Kebutuhan Tenaga Sekretariat.);
Jenis Tenaga Ahli ( Tenaga Ahli Kabupaten yang diangkat berdasarkan SK Bupati dan Tenaga Pendamping Teknis Kabupaten, Tenaga Sekretariat, dan Tenaga Pendamping yang diangkat melalui SK Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Jumlah Tenaga Pendamping yang dibutuhkan sebagai pelaksana GERBANGMAS-P2MKM mempertimbangkan kepentingan, keberhasilan pelaksanaan program dan kemampuan Keuangan Daerah. Tenaga Pendamping diangkat bukan dari PNS dan wajib memiliki komitmen dan bersedia bertempat tinggal di lokasi tugas. Syarat untuk diangkat menjadi Tenaga Pendamping salah satunya memiliki kreteria pendidikan untuk Tenaga Pendamping pada tingkat : 1. Kabupaten minimal Salana (S-1); 2. Kecamatan minimal SLTA di utamakan D-3 dan S-1; 3. Kampung minimal SLTA.); Kedudukan dan Fungsi; Tata Kerja; Tugas Pokok; Masa Kontrak dan Pemberhentian (Masa Kontrak Tenaga Ahli, Koordinator, Deputi, dan Tenaga Teknis Kabupaten, Tenaga Sekretariat, Pendamping Kecamatan dan Kampung di kontrak mulai tahun 2018 dan berakhir Tahun 2021. Kontrak kerja akan diperpanjang setiap tahun anggaran melalui pembiayaan APBD Kab. Mahakam Ulu tahun berjalan. Tenaga Ahli, Koordinator, Deputi, dan Tenaga Teknis Kabupaten, Tenaga
Sekretariat, Pendamping Kecamatan dan Kampung diberhentikan oleh sebab :
a. Meninggal Dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Program berhenti. Dan apabila diberhentikan tidak mendapatkan pesangon.); dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat