PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER ATAS BANTUAN KEUANGAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/DISTRIK/KELURAHAN/KAMPUNG
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 184
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Keuangan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib, efisiensi dan efektifitas mekanisme pengalokasian dan pertanggungjawaban transfer bantuan keuangan alokasi dana otonomi khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/ Kampung sehingga lebih akuntabel dan transparan maka perlu mengatur kembali pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan alokasi dana Otsus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Bantuan Keuangan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; dan Perda Prov. Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ruang Lingkup; Jenis Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Penetapan Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bantuan; Mekanisme Penyaluran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
-
-
45 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2012
PAJAK - BUMI - bangunan - PEMUNGUTAN - BIAYA - aLOKASI - PENGELOLAAN - pembagian - PENGGUNAAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2012/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengaturan Pengelolaan, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KM.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Pengelolaan, Pembagian, dan Penggunaan Biaya Alokasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Kepmenkeu No. 83/KMK.04/2000; Permenkeu No. 34/PMK.03/2005; Permenkeu No. 127/PMK.05/2009; Permenkeu No. 126/PMK.07/2010; Permenkeu No. 244/PMK.07/2010; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 197/PMK.07/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 45 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang alokasi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pengaturan Pengelolaan, Pembagian, dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Satuan Pendidikan Dasar di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyaluran dan efektifitas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah dalam mendukung program wajib belajar sembilan tahun, perlu disusun pedoman penyaluran Bantuan Operasional Sekolah;bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur sebagai dasar pengeluaran/penyaluran BOS;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Satuan Pendidikan Dasar di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang lingkup.penganggaran BOS:Mekaniseme Penyaluran Dana BOS;Penyaluran Dana BOS;Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK:
sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 3
Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, kepada Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG); pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Tahun 2011-2015 yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Peme.rintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun
2009
PEraturan ini memuat tentang maksud dan tujuan pcnyusunan RAD-PG Provinsi Tahun 2011-2015; sistematika; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Pergub Sulawesi Barat No.11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura perlu pemisahan dua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Induk Hortikultura dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, dan tugas pokok UPTD, susunan organisasi, dan tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
7 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Santunan Kepada Korban Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bantuan Bencana perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Santunan kepada Korban Bencana;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 2 Santunan bagi korban bencana dan/atau ahli waris korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis solar merupakin
kebutuhan penting bagi masyarakat, maka perlu adanya
pengaturan agar penyediaan dan pendistribusian tepat sasaran;
bahwa kondisi pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
jenis solar dirasakan belum memenuhi kebutuhan masyarakat
sehingga perlu ada langkah-langkah konkrit Pemerintah Daerah
untuk mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak
Bersubsidi jenis Solar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Pengawasan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar di
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
TahUn 19il tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor Z2Tahun2001tentang Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4152);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 125
Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Ncmor 32 Tahufi 20G4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor aSAa),,
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomsr 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004- tentang Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi {Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan tembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4436;
6, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 55 Tahun 2005
tentang Harga Jual Eceran Tertinggi Bahan Bakar Minyak Dalarn
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2006;
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan
Gas Bumi.
Tata Cara Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsdi Jenis Solar Disulawesi Tenggara,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perhitungan alokasi dana bagi hasil, klasifikasi alokasi dana bagi hasil, kegunaan dana bagi hasil, pemberian dana bagi hasil, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 900/8/V/2011 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER ATAS BANTUAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS TAMBAHAN DANA INFRASTRUKTUR KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/DISTRIK/KELURAHAN/KAMPUNG
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 184
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pengkajian dan analisis serta evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung masih terdapat kekurangan atau ketidaklengkapan dari Peraturan Gubernur dimaksud sehingga perlu untuk menggantinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; dan Perda Prov. Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung
-
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat