TATa-cara-pengawasan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2012 / NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis solar merupakin
kebutuhan penting bagi masyarakat, maka perlu adanya
pengaturan agar penyediaan dan pendistribusian tepat sasaran;
bahwa kondisi pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
jenis solar dirasakan belum memenuhi kebutuhan masyarakat
sehingga perlu ada langkah-langkah konkrit Pemerintah Daerah
untuk mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak
Bersubsidi jenis Solar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Pengawasan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar di
Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
TahUn 19il tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor Z2Tahun2001tentang Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4152);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 125
Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Ncmor 32 Tahufi 20G4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor aSAa),,
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomsr 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004- tentang Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi {Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan tembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4436;
6, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 55 Tahun 2005
tentang Harga Jual Eceran Tertinggi Bahan Bakar Minyak Dalarn
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2006;
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan
Gas Bumi.
- Tata Cara Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsdi Jenis Solar Disulawesi Tenggara,
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman
|