Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2012

Pedoman Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Satuan Pendidikan Dasar di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Satuan Pendidikan Dasar di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang lingkup.penganggaran BOS:Mekaniseme Penyaluran Dana BOS;Penyaluran Dana BOS;Lain-lain;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Satuan Pendidikan Dasar di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
05 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2012
Tanggal Berlaku
05 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.4
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan