Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012

Santunan Kepada Korban Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 2 Santunan bagi korban bencana dan/atau ahli waris korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Santunan Kepada Korban Bencana
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
27 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
BD.2012/No.4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan