Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa Pertumbuhan Usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Yang Semakin Meningkat Perlu Diikuti Dengan Peningkatan Kepastian Usaha Dan Tertib Usaha.
Bahwa Untuk Mengoptimalkan Penataan Dan Pembinaan Terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Perlu Mengatur Mengenai Keberadaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UUI No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 23/MPP/Kep/I/1998; PERMENDAG No. 36/M-DAG/PER/9/2007; PERMENDAG No. 53/M-DAG/PER/9/2012; PERMENDAG No. 68/M-DAG/PER/10/ 2012; PERMENDAG No. 35/M-DAG/PER/7/2013; PERMENDAG No. 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/12/ 2013; PERDA Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 3 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No. 6 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No. 2 Tahun 2014; Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 620/K.364/1999.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589).
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 39/M-DAG/PER/12/ 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
20. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14).
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/ 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
kawasan transisi dan kawasan penyangga yang berada dalam Pusat Pengembangan Kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda.
(1) Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki SITU, SIUP dan TDP, harus menyesuaikan izin usahanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Walikota ini berlaku.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Pera tu ran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2014 diubah.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) bab dan 63 (enam puluh tiga) dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Partisipasi Anak; Kerjasama dan Koordinasi; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Kelembagaan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015
Permenko Perekonomian No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perjanjian Kinerja dan Indikator Utama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 9, BN.2015/No.1885, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perjanjian Kinerja dan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2015/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Bersubsidi Milik Warga Masyarakat Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka tertibadministrasi,
transparansidanakuntabilitasdalamkegiatanpelayanank
epadamasyarakat;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
Pensertifikatan Tanah Bersubsidi Bagi Warga
Masyarakat Kabupaten Sukoharjo, perlu diatur
petunjuk pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Bersubsidi
Milik Warga Masyarakat Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwadalampelaksanaannyaPeraturanBupatiSukoharjo
Nomor 32 Tahun 2009
tentangPetunjukPelaksanaanPensertifikatan Tanah
Bersubsidi Milik Warga Masyarakat Kabupaten
SukoharjosebagaimanatelahdiubahdalamPeraturanBupa
tiSukoharjoNomor 13 Tahun 2010
tentangPerubahanAtasParaturanBupatiSukoharjoNomor
32 Tahun 2009
tentangPetunjukPelaksanaanPensertifikatan Tanah
Bersubsidi Milik Warga Masyarakat Kabupaten
Sukoharjosudahtidaksesuaidengankebijakandankondisi
daerah, makaperludiganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b,danhuruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan PensertifikatanTanah Bersubsidi Milik
Warga Masyarakat Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2013);
3. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang
Penetapan Luas Tanah Pertanian(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 174, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2117);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3988);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang
PenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-
UndangNomor 2 Tahun 2014 tentang
PerubahanatasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014
tentangPemerintahan Daerah MenjadiUndang-
Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3746);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang
JenisdanTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5100);
17. PeraturanPresidenNomor 1 Tahun 2007
tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pensertifikatan Tanah Bersubsidi Milik Warga
Masyarakat Kabupaten Sukoharjo merupakan
kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dalam
rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah
masyarakat secara masal terutama bagi masyarakat
miskinataugolongan ekonomi lemah sampai
golonganmenengah dengan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukoharjo.
(2) Dana sebagaimana dimaksud,
dipergunakan untuk menanggung biaya operasional di
Kantor Pertanahan yang terdiri dari biaya
pendaftaran, biaya penelitian berkas dan biaya
pengukuran tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah
Bersubsidi Milik Warga Masyarakat Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten SukoharjoTahun 2009 Nomor
32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Gratis
Milik Warga Masyarakat KabupatenSukoharjo (Berita
Daerah KabupatenSukoharjoTahun 2010 Nomor
19) dicabutdandinyatakantidakberlaku
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara telah dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam rangka pemasangan sambungan rumah (SR).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun; Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Thaun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 05 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara. Adapun ketentuan yang ditambah dan diubah adalah Akumulasi Penyertaan Modal sampai dengan 31 Desember 2012 yang tercatat pada PDAM sebesar Rp.1.729.924.618,51 (satu milyar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah lima puluh satu sen). Akumulasi Penyertaan Modal yang belum tercatat pada neraca Perusahan Daerah Air Minum akan diperhitungkan sebagai Aset setelah dilakukan verifikasi. Pengalokasian Pernyataan Modal pada Tahun 2014 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan pada Tahun 2016 s.d. 2019 ditetapkan sebesar Rp.9.000.000.000,- (Sembilan Miliar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat; b. bahwa lembaga penyiaran publik lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Sifat, Fungsi, Tujuan Dan Kegiatan; 3. Klasifikasi Penyiaran; 4. Klasifikasi Penyiaran; 5. Kedudukan; 6. Modal Dan Pembiayaan; 7. Media Penyiaran, Penggunaan Frekuensi Dan Jaringan Siaran; 8. Isi Siaran; 9. Klasifikasi Acara Siaran; 10. Relay Dan Siaran Bersama; 11. Hak Siar Dan Ralat Siar; 12. Arsip Siar; 13. Siaran Iklan Dan Jasa Tambahan Penyiaran; 14. Rencana Dasar Teknik Dan Persyaratan Teknik Perangkat Penyiaran; 15. Susunan Organisasi; 16. Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas Dan Kepala Stasiun; 17. Tata Kerja; 18. Pertanggungjawaban; 19. Kepegawaian; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka Pengaturan mengenai Pedoman Teknis Peraturan di Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 6 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.111 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2006 Nomor 22 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat