revisi kriteria tambahan penghasilan pns provinsi sulteng
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2014/NO.297
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan diundangkannya Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, telah terjadi perubahan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada 2 (dua) kelompok perangkat kerja tersebut yang tidak sesuai lagi dengan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Pergub Sulteng Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sulteng Nomor 7 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Pergub Sulteng Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sulteng Nomor 7 Tahun 2011 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 12 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7); 2) Ketentuan ayat (2) Pasal 12f; dan 3) Diantara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
Pergub Sulteng Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sulteng Nomor 7 Tahun 2011
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2014
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAERAH BIDANG NON KONSTRUKSI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Bidang Non Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Daerah Non Konstruksi.
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Kepala Lembagan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembentukan unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah bidang non konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2014.
1 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Perjalanan Dinas Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah serta
untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah
dan Sekretaris Daerah maka perlu adanya pengaturan tentang Biaya Perjalanan
Dias Gubernur / Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya Perjalanan
Dinas Gubernur / Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Pro Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan - Tonggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Program Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 206, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nemer
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomer 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik lr,donesia Tahun 2005 Nomor 137), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140),
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraar Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nemer 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah l<abupatan/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737)
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nemer 59 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas
Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008;
15. Pera tu ran Menteri Keuangan Nomor 1OO/PMK.02/2010 ten tang Standar Bia ya
Umum Tahun Anggaran 2011;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nemer 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Penwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
18. Pera tu ran Dae rah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2010 ten tang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2011;
BAB I
PERJALANAN DINAS
GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR DAN SEKRETARIS DAERAH
BAB II
BIAYA TRANSPORT
PERJALANAN DINAS LOKAL
BAB Ill
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2014.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lambang Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara membentuk lambang daerah yang menggambarkan karakteristik, ciri khas daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sementara menunggu terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang menetapkan Peraturan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Lambang Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2OO7 tentang Lambang Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS LAMBANG DAERAH
BAB III DESAIN LAMBANG DAERAH
BAB IV ARTI, BENTUK, WARNA, MAKNA DAN UKURAN LOGO DAERAH
BAB III PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN LOGO DAERAH
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2014
PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN BERBASIS GUGUS PULAU PROVINSI MALUKU UTARA - PEDOMAN PELAKSANAAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan Berbasis Gugus Pulau Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat perlu melakukan penataan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan melalui mekanisme alur rujukan yang efektif dan efisien serta berpedoman kepada sistem pelayanan kesehatan rujukan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan Berbasis Gugus Pulau Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125 Tahun 2008, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) kegiatan ujukan, 3) jenjang rujukan, 4) syarat rujukan, 5) kewajiban pengirim dan penerima rujukan, 6) pembiayaan rujukan, 7) sistem informasi dan komunikasi rujukan, 8) pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 4 Tahun 2014
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Banten
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2014/NO.04
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (1), Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai unit layanan pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan bidang pengadaan barang/jasa;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Banten tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Banten
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Perangkat Organisasi 3. Tugas dan Kewenangan Perangkat Organisasi ULP 4. Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa yang Dilaksanakan ULP 5. Tata Kerja 6. Pelaporan 7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BEzuTA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Irlegeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Me nteri daiam Nege ri Nomor i 3 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 58/2005; PP 6/2006; PP 38/2007; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; Perda Provinsi bengkulu 6/2007; Perda Provinsi Bengkulu 14/2013; dan Pergub S.11 Tahun 2008.
Materi Pokok: Dalam keadaan tertentu Pemerintah Provinsi dapat meiakukan pergeseran anggaran:
a. Antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
b.Antar obyek belanja dalam jenis belrinja;dan
c. Antar rincian obyek belanja dalam obyek beianja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, perlu memberikan Izin operasional penyelenggaraan pelayanan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 741/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 455/Menkes/SK/XI/2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, izin operasional puskesmas, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 61 Tahun 2010; PerKIP No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemprov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, jenis informasi publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, kelembagaan, mekanisme pelayanan informasi publik dan dokumentasi, pembiayaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
25 hlm, lamp : 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat