Materi Pokok: Dalam keadaan tertentu Pemerintah Provinsi dapat meiakukan pergeseran anggaran: a. Antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; b.Antar obyek belanja dalam jenis belrinja;dan c. Antar rincian obyek belanja dalam obyek beianja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat