Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan Berbasis Gugus Pulau Provinsi Maluku Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) kegiatan ujukan, 3) jenjang rujukan, 4) syarat rujukan, 5) kewajiban pengirim dan penerima rujukan, 6) pembiayaan rujukan, 7) sistem informasi dan komunikasi rujukan, 8) pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan Berbasis Gugus Pulau Provinsi Maluku Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
03 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2014
Tanggal Berlaku
03 Januari 2014
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan