Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga pemenuhannya menjadi hak asasi yang harus dipenuhi secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat; bahwa dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan gejolak harga dan/atau keadaan cadangan pangan Pemerintah Daerah untuk mengurangi ketergantungan Daerah terhadap Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I Permentan Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010, cadangan pangan pemerintah di tingkat Provinsi tersedia paling rendah 200 (dua ratus) ton ekuivalen beras sehingga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 68 Tahun 2002; Permentan Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang persediaan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman, yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, Peraturan Gubernur ini mengatur sasaran cadangan pangan, organisasi pelaksanaan, mekanisme penyaluran, pelaporan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014
STANDAR PEMBERIAN KOMPENSASI BAGI MASYARAKAT ADAT ATAS KAYU PADA AREAL HAK ULAYAT DI PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pemberian Kompensasi Bagi Masyarakat Adat Atas Kayu pada Areal Hak Ulayat di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884), Pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap hak — hak dasar orang Asli Papua termasuk pemanfaatan sumber daya hutan untuk peningkatan kesejahteraannya. Masyarakat adat Papua Barat yang memiliki hak ulayat atas hutan berhak mendapatkan kompensasi atas kayu yang dipungut pada areal hak ulayatnya. Besarnya standar pemberian kompensasi ditetapkan memperhatikan perkembangan ekonomi dan dengan harga jual kayu di pasaran nasional.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang—Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara dan Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 5 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-Il/2013; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.SS/Menhut-Il/ZOOG jo P.SB/Menhut-Il/ZOOG jo. P.8/Menhut-Il/2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai standar pemberian kompensasi bagi masyarakat adat atas kayu pada areal hak ulayat di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Gubernur Papua Barat Nomor: 144 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2014
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA - TAMBAHAN PENGHASILAN - BERDASARKAN KONDISI KERJA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Kondisi Kerja Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan kondisi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan, tambahan penghasilan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapakan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Kondisi Kerja Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun
2013, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) ruang lingkup, 3) penganggaran dan pelaksanaan, 4) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bedasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 halaman, Lampiran: 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2014
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KELIMA
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 29 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda Provinsi Jambi No. 18 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Perda Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, maka dipandang perlu melakukan Perubahan atas Pergub No. 29 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 18 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Kelima atas Pergub Jambi No. 29 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 4 A huruf b s.d. huruf f; Pasal 56 A huruf p s.d. huruf j; Pasal 57; Pasal 58 ayat (1) s.d. ayat (4); Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 64 ayat (1) s.d. ayat (4); Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 66 ayat (1) s.d. ayat (4); Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 70 ayat (1) s.d. ayat (4); Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 108 A huruf c, s.d. huruf f.
Menambahkan 4 (empat) huruf pada Pasal 4 A, yakni huruf g s.d. huruf j; 3 (tiga) huruf pada Pasal 108 A, yakni huruf g, huruf h, dan huruf i.
Menyisipkan 22 (dua puluh dua) Pasal di antara Pasal 73 dan Pasal 74, yakni Pasal 73 A s.d. Pasal 73 Q.
Menghapus ketentuan Pasal 139, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, Pasal 151, Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 159 A, Pasal 159 B, Pasal 159 C, Pasal 159 D, Pasal 159 E, Pasal 159 F, Pasal 159 G, Pasal 159 H, Pasal 159 I, Pasal 159 J, Pasal 159 K, Pasal 159 L, Pasal 159 M, Pasal 159 N, Pasal 159 O, Pasal 159 P, Pasal 159 Q, Paragaf 2 Pasal 172, Pasal 174, Pasal 174 A.
31 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Gorontalo No.3 Tahun 2006; Perda Prov Gorontalo No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Prov Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Asas Umum, Kewenangan, Perencanaan, Uang Harian, Representasi, Akomodasi dan Modal Transportasi, Biaya Kontribusi Dan Biaya Yang Ditanggung Penyelenggara, Pembebanan Belanja, Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban, Akuntabilitas dan Transparansi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014.
Materi Pokok:
(1) Pencapaian Target Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 20 % (dua puluh per seratus).
b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima per seratus).
c. Triwulan III sebesar 70 %(tujuh puluh per seratus).
d. Triwulan IVsebesar 100% (seratus per seratus).
(2) Pencapaian Target Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 18% (delapan belas per seratus).
b. Triwulan II sebesar 38% (tiga puluh delapan per seratus).
c. Triwulan III sebesar 63% (enam puluh tiga per seratus).
d. Triwulan IV sebesar 100%(seratus per seratus).
(3) Pencapaian Target Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima perseratus).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus).
d. Triwulan IV sebesar 1007o (seratus per seratus).
(4) Pencapaian Target Penerimaan pajak Air permukaan ditetapkan sebagaiberikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus).
b. Triwulan II sebesar 30% (tiga puluh per seratus).
c. Triwulan III sebesar 60% (enam puluh per seratus).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
(5) Pencapaian Target Penerimaaa Pajak Rokok ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus).
b. Triwulan II sebesar 4O% (errrpat puluh per seratus).
c. Triwulan III sebesar 75% (tqiuh puluh lima per seratus).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2O13 tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O13 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014
pengalokasian Dana otsus kabupaten/kota provinsi papua TA 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, LD.2014/NO.05
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 7 dan 8 Perdasus Provinsi Papua No. 25 tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, pembagian, pengalokasian, dan penyaluran dana otonomi khusus serta pembiayaan untuk program strategis lintas kabupaten/kota, peraturan tersebut disusun bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan di segala bidang.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PermenKeu No. 196/PMK.07/2012; PermenKeu No. 06/PMK.07/2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PERDASUS Papua No. 25 Tahun 2013; PERDASUS Papua No. 1 Tahun 2014; PERGUB Papua No. 1 Tahun 2014;
Peraturan ini menjelaskan mengenai pengertian Dana Otsus, tujuan penggunaan dana Otsus, pengalokasian dan rincian dana Otsus di setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua, dan mekanisme penyaluran dana Otsus untuk digunakan dalam program pembangunan wilayah-wilayah di Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (1) Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis pegelolaan barang Milik Daerah dan pasal 106 Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu Menetapkan Pedoman Teknis Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebgaimana telah di ubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.46 Tahun 1971; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.12 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah berapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Kepmendagri No.17 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.14 Tahun 2009; Pergub Provinsi Sulawesi Barat No.19 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini mengenai pengelola barang milik daerah dan penjualan kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 5 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu di Provinsi Banten
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2014/NO/05
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu di Provinsi Banten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mensinergikan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan melalui Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu, perlu mengakomodir perubahan dalam substansi materi Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2013 guna optimalisasi pelaksanaanya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu di Provinsi Banten.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.sasaran pembangunan provinsi banten;3.pelaksanaan jamsosratu;4.mekanisme pengajuan,penyaluran dan pembayaran premi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah sebagian ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2013.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat