Dalam Peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Prov Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Asas Umum, Kewenangan, Perencanaan, Uang Harian, Representasi, Akomodasi dan Modal Transportasi, Biaya Kontribusi Dan Biaya Yang Ditanggung Penyelenggara, Pembebanan Belanja, Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban, Akuntabilitas dan Transparansi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat