Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri B Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI SEMENTARA BAGIAN DESA DARI HASIL
PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Mengingat: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa dan ketentuan
Pasal 5 Peraturan Bupati Tuban Nomor 04 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari
Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mengatur pengalokasian bagian Desa dari
hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya
berjalan lancar dan tertib maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi Sementara Bagian
Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peratu.ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05
Tahun 2011; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 13. Peraturan Bupati Tuban Nomor 4 Tahun 2015; 14. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Alokasi Sementara Bagian
Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: ketentuan umum; alokasi sementara bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar
Rp.35.933.851.957,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pajak Daerah sebesar Rp.32.250.660.000,00 (tiga puluh dua
miliar dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh ribu
rupiah); dan
b. Retribusi Daerah sebesar Rp.3.683.191.958,00
(tiga miliar enam ratus delapan puluh tiga juta seratus
sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh delapan
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2018/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Jasa Usaha yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2012 Nomor 12);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pemanfaatan sumberdaya ikan secara optimal dan berkesinambungan dengan tetap menjaga kelestariannya untuk kemakmuran rakyat, diharapkan pemanfaatannya mampu mewujudkan pemerataan, keadilan yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup nelayan dan atau pembudidayaan ikan ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.18 Tahun 1997, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, PP No.54 Tahun 2002, PP No.4 Tahun 1986, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek Dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi , Wilayah Pemungutan Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi , Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi , Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2006.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Pelayanan Kesehatan memiliki peran amat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan dimaksud, yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah; Pengaturan Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud apda huruf a sebagai tindak lanjut dari Pasal 2 ayat (2) huruf b PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu dibentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
24 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/192, LL SETDA KAB. SBB : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 2012; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 13/Permentan/OT.140/1/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administratif, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa, Insentif Pemungut, Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2013 No 4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan di bidang penataan ruang dan pertanahan, Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pencetakan Peta;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan pencetakan Peta sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran atas jasa pelayanan pencetakan Peta berupa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang pemungutannya menjadi kewenangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP no 58 Tahun 2010; PP No 10 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 15 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 27 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. nama, objek, dan subjek retribusi;
b. golongan retribusi;
c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
e. struktur dan besarnya tarif retribusi;
f. wilayah pemungutan;
g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
h. sanksi administratif;
i. tata cara penagihan;
j. kedaluwarsa penagihan;
k. keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi;
l. insentif pemungutan retribusi;
m. penyidikan;
n. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2013.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Getah pinus merupakan
salah satu produksi usaha
Pemerintah Kabupaten Gowa yang
menjadi salah satu sumber
penerimaan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang pemanfaatan
1
serta pengenaan biaya/tarifnya
perlu ditetapkan;
1. Undang¬Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang¬Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4. Undang¬Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
5. Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang¬Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah 3 beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang¬Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988 Nomor 4 Seri D Nomor 04);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 32 Seri B Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 38 Seri B Nomor 09).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 32 Seri B Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 38 Seri B Nomor 09) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 32 Seri B Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 38 Seri B Nomor 09)
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat