Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek Dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi , Wilayah Pemungutan Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi , Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi , Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat