Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2014/NO.06
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyeragaman pelaksanaan pemungutan retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, perlu acuan yang dibakukan bagi petugas pemungut guna optimalisasi pelayanan yang diberikan pada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Jenis dan Golongan Retribusi 4. Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan 5. Pembinaan dan Pengendalian 6. Pelaporan 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 201O tentang Tata- Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014.
Materi Pokok: Pencapaian Target Penerimaan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2014 ditetapkan sebagai berikut:
a. Sampai dengan Triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus).
b. Sampai dengal Triwulan II sebesar 40% (empat puluh per seratus).
c. Sampai dengan Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus).
d. Sampai dengan Triwulan IV sebesar 1OO7o (seratus per seratus).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2014
kenderaan dinas oprasional sewa di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2014/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo TA 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/ aparatur harus didukung oleh sarana diantaranya kenderaan dinas oprasional.
Dasar Hukum Pertaturan Gubernur Provinsi Gorontalo Ini adalah UU No.8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Pepres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006; Perda Prov Gorontalo No.3 Tahun 2006; Perda Prov Gorontalo No.3 Tahun 2006; Perda Prov Gorontalo No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kenderaan Dinas Oprasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang Asas Dan Tujuan Penggunaan, Kebutuhan dan Pemanfaatan, Tata Cara Dan Spesifikasi, Pemeliharaan dan Perawatan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Terdiri dari 7 Halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset tetap
ABSTRAK:
a. bahwa seseuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintahan Daerah, Standar Akuntansi Pemerintahan merupakan rujukan utama dalam kebijakan akuntansi;
b. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurang akumulasi penyusutan;
c. bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal, dan terintegrasi, perlu ditetapkan suatu pedoman dalam melakukan penyusutan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tahun 2007
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.06/2012
19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.96/2013 Tahun 2013
20. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera BArat Nomor 6 Tahun 2007
21. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek Penyusutan
Bab III Nilai yang Dapat Disusutkan
Bab IV Masa Manfaat
Bab V Metode Penyusutan
Bab VI Penghitungan dan Pencatatan
Bab VII Penyajian dan Pengungkapan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
21
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terhadap kendaraan bermotor yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan piutang pajaknya. Untuk selanjutnya terhadap kendaraan bermotor yang mengalami rusak berat karena kecelakaan atau bencana alam, kendaraan bermotor yang hilang atau tidak ditemukan lagi, serta kendaraan bermotor yang tidak mungkin ditagih lagi karena seban-sebab lainnya maka dapat dihapuskan piutang pajaknya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup penghapusan, tata cara, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Tuntang di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Sungai Tuntang termasuk anak sungainya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga kelestarian fungsinya sesuai prinsip keberlanjutan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya memenuhi kebutuhan air dan menunjang kehidupan masyarakat pada wilayah yang dilaluinya; bahwa Sungai Tuntang yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Tuntang yang berada di wilayah Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak di Provinsi Jawa Tengah cenderung mengalami pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan perubahan kuantitas air Sungai Tuntang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar pemanfaatannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peruntukan Air Dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Tuntang Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, segmen sungai, kelas air sungai tuntang, mutu air sasaran, dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aksi das tuntang, koordinasi dan kerjasama, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
36 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, LD.2014/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
-Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;
-Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
-Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012;
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013;
-Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5
Tahun 2012
-MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
-PERSIAPAN PENGADAAN TANAH;
-PENDELEGASIAN WEWENANG PERSIAPAN PENGADAAN TANAH;
-BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG;
-EVALUASI DAN PELAPORAN;
-PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
35 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersedian Bahan Bakar di dalam
negeri dan mengurangi subsidi bahan bakar Minyak (BBM) guna
meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi
penggunaan Minyak Tanah ke LPG 3 Kg;
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga BBM Jenis tertentu,
yang mengakibatkan meningkatnya biaya transportasi dan komponen
pendukung lainnya serta terjadinya kenaikan harga jual LPG 3 Kg
ditengah masyarakat, maka Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah
Tangga dan Usaha Mikro yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 Provinsi Sulawesi
Tenggara perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah
Tangga dan Usaha Mikro.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4436);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan dan
Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg;
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG;
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun
2012 tentang Harga Eceran Teringgi Bahan Bakar Minyak Jenis
Tertentu;
9 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1980
K/12/MEM/2009 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg Tahun
Anggaran 2009;
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
12. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi, Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg di Sulawesi Tenggara.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabling 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat