Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2014

Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Kenderaan Dinas Oprasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang Asas Dan Tujuan Penggunaan, Kebutuhan dan Pemanfaatan, Tata Cara Dan Spesifikasi, Pemeliharaan dan Perawatan, Pengawasan dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
15 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2014
Tanggal Berlaku
15 Januari 2014
Sumber
BD.2014/No.6
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan