Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas dan
Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas Dan Fungsi; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
89 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Peraturan Bupati Sleman No. 84 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah rnenerima dana transfer
dari Pemerintah sebesar Rp43.0M.234.500,00 (empat puluh tiga rnilyar
detapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) urriuk tunjangan profesi guru dan dara tambahan penghasilan guru; b. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat {10} undang-undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 47 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Beranja Negara Tahun 2010 Pemerintah Daerah penerima dana transfer, dapat melaksanakan program dan kegiatannya dengen terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan DPRD;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/ 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.34-485 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2009.
Materi Pokok: Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 84 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2010.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 84 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran: 2 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2010
Perbup Kab. Semarang No. 77 Tahun 2010 tentang Bantuan Sosial Kepada Organisasi Kemasyarakatan/Kelompok Masyarakat /Perorangan Bidang Sosial Kemasyarakatan Dan Keagamaan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
Bantuan Sosial Kepada Organisasi Kemasyarakatan / Kelompok Masyarakat / Perorangan Bidang Sosial Kemasyarakatan Dan Keagamaan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD.2010/NO.16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Sosial Kepada Organisasi Kemasyarakatan / Kelompok Masyarakat / Perorangan Bidang Sosial Kemasyarakatan Dan Keagamaan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornah Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, disebutkan bahwa pelaksanaan Belanja Bantuan ·Sosial hams memiliki kejelasan dalam pelaksan.aan dan peruntukannya;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu diatur Petunjuk Teknis Bantuan Sosial kepada Organisasi Kemasyarakatan/ kelompok masyarakat/ perorangan bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum Dari Peraturan Bupati ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Bμpati Semarang Nomor 100 Tahun 2009, Peraturan Bupati ·semarang Nomor 1 Tahun 2010.
Di Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Kepada Organisasi Kemasyarakatan/ Kelompok Masyarakat/ Perorangan Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Keagamaan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupaldm bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2010
PENYELENGGARAAN-SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH-DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD.2010/NO.14 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Perbup Kab. Bekasi No. 119 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kabupaten Bekasi
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi Dari Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa penanggulangan masalah gizi melalui peningkatan konsumsi pangan penduduk merupakan bagian dari upaya pembangunan pertanian, pembangunan ekonomi dan sosial budaya, salah satu
instrumen yang digunakan untuk menanggulangi masalah pangan dan gizi adalah Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG);
bahwa Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) adalah suatu kegiatan pengamatan yang terus menerus dilakukan untuk mengetahui keadaan pangan dan gizi penduduk, yang bertujuan agar para
pengambil keputusan dalam kebijakan dan program perbaikan pangan dan gizi dapat mengambil keputusan dan tindakan secara seksama, tepat waktu dan benar;
bahwa untuk melaksanakan hal tersebut, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) dari sumber dana APBN Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi dari Sumber
Dana APBN Tahun Anggaran 2010;
dasar hukum Perbup ini adalah tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
materi Perbup ini adalah tentang Petunjuk Teknis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi dari Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tersebut dalam
Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2010.
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2010
PERBUP Kab. Wonosobo No. 31 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2010
Alokasi dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Berubsidi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2010/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Berubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010,: maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Wonosobo ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP 270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/KptsffP 270/12/1998; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2010
PEMBERIAN BANTUAN DANA TIDAK TERDUGA KEPADA DINAS PERTANIAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010 / NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Dana Tidak Terduga Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka Penanggulangan Penyakit Flu burung, rabies
dan penertiban ternak di Kabupaten Konawe perlu dilakukan
tindakan yang cepat dan tepat sehingga dampak sistemik dan
kerugian yang ditimbulkan dapat dihindari terutama
penyebarannya ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Ttngkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok
Pengetotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
3. Peraturan C·aerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam
Pernbagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupten Konawe Tahun 2007 Nomor 12);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2009
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009
Nomor 77);
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan
Pertarna Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun
2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 69);
7. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah; 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4337);
8. Peraturan Bupati Konawe Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Mekanisme Pernbayaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 35);
9. Peraturan Bupati . Konawe Nomor ... .. Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe;
10. Peraturan Bupati Konawe Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Operasi Penertiban Hewan/Ternak berkeliaran dalam ·
Wilayah Kabupaten Konawe.
PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PEMBERIAN BANTUAN
DANA TIDAK TERDUGA KEPADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN
KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat