Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2010

Petunjuk Teknis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi Dari Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi Perbup ini adalah tentang Petunjuk Teknis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi dari Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi Dari Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
15 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2010
Tanggal Berlaku
15 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.24
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan