Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. HENDRIKUS FERNANDEZ Larantuka
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu adanya peningkatan mutu pelayanan kesehatan pada rumah sakit; bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan perlu adanya peraturan internal rumah sakit yang mengatur tata kelola rumah sakit; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernadez Larantuka.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES /SK/VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775/MENKES /SK/IV/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Maksud dan Tujuan; Bab III Tata Kelola Rumah Sakit; Bab IV Penyelenggara; Bab V Komite; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa Wilayah Kabupaten Purbalingga memiliki potensi untuk kegiatan pembudidayaan ikan sehingga perlu
dilakukan pengelolaan yang optimal dengan memperhatikan daya dukung dan kelestariannya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha pembudidayaan ikan agar berdaya saing dan
berkelanjulan, perlu mengatur Pedoman Usaha Pembudidayaan Ilcan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi ,Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014.
Peraturan ini mengatur tentang kcgiatan yang berupa penyiapan lahan pembudidayaan ikan, pembenihan, pembesaran, dan
pembuatan pakan ikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2019.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTransportasi Darat/Laut/UdaraLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB No. 15 Tahun 2020 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 63007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta telah disetujui sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Bundaran Hotel Indonesia, sehingga Bundaran Hotel Indonesia perlu ditambahkan dalam Kawasan Berorientasi Transit pada koridor Utara-Selatan Fase I Mass Rapid Transit Jakarta;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan penambahan Kawasan Berorientasi Transit pada koridor Utara-Selatan Fase I Mass Rapid Transit Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta, perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020, yaitu pada ayat (1) Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 65, BN 2018/NO 724; KEMENDAG.GO.ID : 10 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1992.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bandar Udara Hang Nadim Batam Oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
PP ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Bandar Udara Hang Nadim Batam.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi perlu diatur untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik;
b. bahwa agar penerapan pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan dan mencapai tujuan yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah, perlu disusun pedoman yang menjadi rujukan secara komprehensif bagi Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, perlu mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757); 2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupten Sukoharjo Nomor 282);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 286);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 285);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) KPM menyerahkan kewenangan kepada Bupati selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah berdasarkan keputusan KPM.
(2) RUPS menyerahkan kewenangan kepada Bupati selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai pemegang saham terbesar dan/atau Daerah yang menginisiasi peraturan daerah mengenai pendirian BUMD berdasarkan keputusan RUPS.
(3) Penyerahan kewenangan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk melaksanakan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat [1) dan ayat (2) berakhir pada saat pelaksanaan seleksi selesai dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 65, LN. 1961/86, TLN No 2220, LL BPHN : 7 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Negara "Adhi Karya"
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat