Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
13/M-DAG/PER/2/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2017
Tanggal Berlaku
02 Maret 2017
Sumber
BN.2017/NO.366, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 2 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permendag No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
  2. Permendag No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/ M-DAG/ PER/8/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
Mengubah :
  1. Permendag No. 59/M-DAG/PER/8/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan