ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis berupa Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Kab. Luwu Utara.
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala Tanggal 6 November 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Luwu Utara.
c. bahwa sehubungan maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan Kab. Luwu Utara.
- Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
201 7 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
' '
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara
5. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Luwu
Utara
6. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu
Utara.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Luwu Utara.
8. Unit Pelaksana Telrnis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Satuan Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama Negeri.
10. Togas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
11. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
12. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing• masing tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing• masing dijabat oleh pejabat fungsional guru atau Pamong Belajar yang diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
-.
(4) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
'-.. .
/
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala Sekolah;
b. Urusan Tata Usaha;
c. Memiliki Wakil Kepala Sekolah paling banyak 3 (tiga) orang sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) Wakil Kepala Sekolah/ Satuan Pendidikan;
2. 10 (sepuluh) sampai 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil Kepala Sekolah / Satuan Pendidikan;
3. Lebih dari 18 (delapan belas} Rombongan Belajar dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) Wakil Kepala Sekolah / Satuan Pendidikan.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), tercantum pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
{3) Pengaturan dan Penetapan Wakil Kepala Sekolah/Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Kepala UPT Sekolah
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri sebagai jenjang
: t
11
6 •.
pendidikan formal yang menjadi kewenangannya, sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
b. pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana serta kehumasan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
d. pelaksanaan administrasi DPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusi.kan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melaksnakan kebijakan taknis pengelolaan sekolah menegah pertama negeri;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri yang meliputi kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana serta kehumasan;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
i. mengoordinasikan pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar;
j. mengoordinasikan pelaksanaan administrasi kegiatan belajar mengajar;
k. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan guru, tenaga fungsional kependidikan, tenaga fungsional lainnya, serta membina hubungan kerjasama dan peran serta masyarakat;
-,- ,..
I. mengoordinasikan dan merumuskan kebijakan terkait pelaksanaan administrasi dan proses kegiatan belajar mengajar;
m. mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan administrasi dan proses
kegiatan belajar mengajar;
n. mengoordinasikan dan menata administrasi ketatausahaan, kerumahtanggan, kesiswaan, ketenagaan, keuangan, kurikulum, serta sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan pendidikan;
o. mengoordinasikan, mengatur kegiatan ekstrakurikuler;
pelaksanaan
p. mengoordinasikan kerjasama dengan masyarakat;
pelaksanaan kegiatan instansi terkait dan
,., ·.
( "
q. mengoordinasikan dan mengatur pelaksanaan kegiatan dan bimbingan di luar jam sekolah;
r. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pengelolaan Sekolah Menegah Pertama Negeri;
s. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
t. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
u. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
v. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas dan Uraian Tugas Kepala Urusan Tata Usaha
Pasal 5
(1) Urusan Tata Usaha dipimpin oleh Kepala urusan Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu kepala UPTD dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan Program dan Kegiatan, Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Pelaporan dalam lingkup UPTD, yang menjadi kewenangannya sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
�
• v,
..
(2) Uraian tugas sebagairnana dirn.aksud pada ayat 1 (satu], meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan pelaksanaan tugas;
dan
member
petunjuk
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian
Tata Usaha untuk mengetahui perkembagan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan /
atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
;,-..··· .
\ )
._/
f. melakukan koordinasi pelaksanaan
dalam lingkungan UPT sehingga koordinasi, singkronisasi dan pelaksanaan kegiatan;
kegiatan terwujud integrasi
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan infonnasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. rnengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
kepegawaian dan umurn;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
adrninistrasi keuagan;
1. rnengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
Ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
Organisasi dan Ketatalaksanaan;
n. rnengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. rnengoordinasikan dan melakukan kegiatan
Kehumasan;
p. melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan lembaga Pemerintah dan Lembaga non Pemerintah dalam rangka rnendukung pelaksanaan tugas da fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagi.an Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
s. melakukantugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
. ' I.
. '\
•,
Bagian Ketiga
Togas dan Uraian Togas Wakil Kepala Sekolah
Pasal 6
Togas dan uraian tugas Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, diatur kemudian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
BABV
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalahjabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala urusan Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil dalam UPTD melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sama, intehrasi, singkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi serta efektifitasdan efisinsi.
(2) Kepala UPT melaksanakan system pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
' �..
\ .
-· .'
• > •
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
(1) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional di lingkungan UPT, clilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.- .
(2) Wakil Kepala Sekolah / Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 10
(1) Dalam hal Kepala Daerah dengan pertimbangan tertentu, membutuhkan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan diwilayah kerjanya, maka kepala daerah dapat membentuk Koordinator wilayah kecamatan sebagai unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang koordinator.
(2) Koordinator sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Koordinator yang berasal dari pengawas sekolah disamping tugasnya sebagai pejabat fumgsional, atau dari pegawai ASN lainnya yang ditunjukoleh dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
(3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar serta untuk mendukung kegiatan kepegawaian Kepala UPT dapat membentuk satuan tugas/unit kerja, kepengurusan, pengelola, dan/atau nama lainnya dalam UPT dengan Keputusan Kepala UPT.
(4) Pembentukan satuan tugas/unit kerja, kepengurusan, pengelola, dan/atau nama lainnya dalam UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara.
' ,.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
|