Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 78 Tahun 2017

Pedoman Pendirian, Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar, meliputi: Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan; Tata cara Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan; Penamaan Satuan Pendidikan; Tata Cara Perubahan Satuan Pendidikan; dan Penutupan Satuan Pendidikan. Bupati sesuai dengan kewenangannya melaporkan pendirian, perubahan, dan/atau penutupan satuan pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Jenderal terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.78
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan