Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar, meliputi: Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan; Tata cara Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan; Penamaan Satuan Pendidikan; Tata Cara Perubahan Satuan Pendidikan; dan Penutupan Satuan Pendidikan. Bupati sesuai dengan kewenangannya melaporkan pendirian, perubahan, dan/atau penutupan satuan pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Jenderal terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat