Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelakasanaan pemungutan retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan Kabupaten Majene sebagaimana
diamanahkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene
Nomor 12 tahun 2011, diperlukan kepastian hukum dalam
penerapannya
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah berkali-kali dan
terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32
Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tashun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangt-Undangan (Lembaran
Negara Reoublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urussan Pemerintahan antara Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintyah daerah
kabupaten/kota (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata
Cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
nomor 12).
(1) Tata cara pemungutan retribusi dilakukan melalui kolektor
PNS yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati
dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas dan tempat
sasaran.
(2) Pemungutan retribusi terhadap subjek retribusi Pegawai
Negeri Sipil dipungut melalui pemotongan gaji sesuai tarif
yang berlaku.
(3) Tempat usaha yang telah melunasi retribusi selama 1 (satu)
tahun berjalan akan diberikan Surat keterangan bebas
tunggakan retribusi persampahan/kebersihan yang
merupakan prasyarat dalam pengurusan administrasi badan
usaha yang melalui pemerintah daerah kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021 dan Penetapan Kurang Salur dan Lebih Salur Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 07 Tahun 2020; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 27 Tahun 2020.
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Perbup No 4 Tahun 2021
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK PEMAKAIAN LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN DAN RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah melalui optimalisasi pelayanan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, perlu
meninjau kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah untuk Pemakaian Laboratorium Kesehatan
Hewan serta Rumah Potong Hewan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
5 Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor
28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah untuk Pemakaian Laboratorium Kesehatan
Hewan dan Rumah Potong Hewan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diu bah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 5 Tahun 2016;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Merubah Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Pemakaian Laboratorium Kesehatan Hewan dan
Rumah Potong Hewan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan ash i daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap objek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat penggunaan jasa dimaksud
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip, Sasaran Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
19 Halaman Peraturan, 6 Halaman Penjelasan, dan 8 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Terbentuknnya Kabupaten Musi Rawas sebagai Daerah Otonom maka dengan Otonomi Daerah tersebut perlu
mengatur pungutan Daerah sebagai sumber Pendapatan asli Daerah yang merupakan salah satu penunjang pembangunan Daerah.bertumbuh kembangnnya pembangunan diwilayah Kabupaten Musi Rawas, maka Pemerintah Daerah perlu menata dan disesuaikan dengan rencana tata kota dengan mempertimbangkan aspek keadaan lingkunagan, keamanan, kesehatan, keselarasan, kennyamanan dan keindahan
Dalam Peraturan Daerah ini adalah ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 15 Tahun 1960;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 23 Tahun 1997UU No 22 Tahun 1999;PP No 25 Tahun 2000;PP No 66 Tahun 2001;Permendagri No 4 Tahun 1082;Permendagri No 7 Tahun 1993;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 71 Tahun 1999;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Objek Retribusi adalah setiap pemberian Izin Mendirikan Bangunan
yang dibangun atau didirikan di Daerah.Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang
memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Kepala Daerah.
Jenis Bangunan adalah :
(1) Bangunan rumah tempat tinggal dan sejenisnnya.
(2) Bangunan saranapendidikan
(3) Bangunan Tempat Usaha
(4) Bangunan Sosial
(5) Bangunan tempat industri
(6) Bangunan sarana olah raga
(7) Bangunan Perkantoran
(8) Bangunan Peternakan
(9) Bangunan budidaya wallet dan sejenisnnya
(10) Bangunan tower, menara air
(11) Bangunan pagar, teras. Lantai jemur, dermaga kapal, kolam
penampungan air limbah industri dan bangunan lainnnyayang
bersifat penunjang bangunan utama.
(12) Bangunan sarana ibadah
(13) Bangunan campuran
Sebelum diterbitkannnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilarang
memulai suatu pekerjaan bangunan
Izin Mendirikan Bangunan dapat dibatalkan atau dicabut apabila :
a. Fungsi bangunan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang
diberikan.
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)yang dikeluarkan didasarkan
atas keterangan yang tidak benar.
c. Apabila pekerjaan belum dilaksanakan selama 6 (enam) bulan,
maka izin tidak berlaku lagi.
Bangunan yang dalam pelaksanaannnya pekerjaannnya, melanggar
ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan dapat dikenakan
sanksi :
a. Kegiatan mendirikan bangunan dihentikan.
b. Bangunan disegel.
c. Dikenakan denda.
d. Bangunan dibongkar.
Terhadap bangunan yang didirikan tanpa memiliki izin, tetap
berkewajiban untuk memiliki izin dengan prosedur sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah ini dan dikenakan denda sebesar
50 % dari jumlah retribusi terhutang.
Bagi setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan IMB
wajib membayar retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2002.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.4/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan untuk
terwujudnya pengelolaan pasar yang lebih efektif, maka perlu
memanfaatkan potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah
khususnya pada sektor retribusi pelayanan pasar; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar, perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar
13. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2011.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,. perlu menetapkan retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pcnggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nornor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, angsuran Dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administrasi;Penagihan;Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2012.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2012
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota;
Pengaturan Pajak Reklame dalam Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Pajak Reklame dengan meliputi: Jenis Pajak; Wilayah pemungutan; Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Pada saat Perda ini berlaku Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; penghapusan piutang pajak
yang kedaluwarsa; cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Perda yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
29 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat