(1) Tata cara pemungutan retribusi dilakukan melalui kolektor PNS yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas dan tempat sasaran. (2) Pemungutan retribusi terhadap subjek retribusi Pegawai Negeri Sipil dipungut melalui pemotongan gaji sesuai tarif yang berlaku. (3) Tempat usaha yang telah melunasi retribusi selama 1 (satu) tahun berjalan akan diberikan Surat keterangan bebas tunggakan retribusi persampahan/kebersihan yang merupakan prasyarat dalam pengurusan administrasi badan usaha yang melalui pemerintah daerah kabupaten Majene.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat