Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2025;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi RUPMP, sistematika RPUMP, pemantauan RPUMP, pelaksanaan RPUMP, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,transparan, efesien,efektif dan akuntabel;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; PP No.10 Tahun 2021; PERPRES No.10 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 20 (dua puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pedelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka ketentuan dalam Bab V Pasal 19 Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku).
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan IV (PT Inhutani IV)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2004.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 51 Tahun 2022
PERUBAHAN - ATAS - PERBUP - NOMOR - 151 - 2021 - PENDELEGASIAN - WEWENANG - PENYELENGGARAAN - PELAYANAN - PERIZINAN - KEPALA - DPMPTSP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD 2022/51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 151 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa urusan pemerintahan daerah terkait penyelenggaraan perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan dalam rangka terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, Bupati telah mendelegasikan wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, namun Peraturan Bupati termaksud belum sesuai dengan nomenklatur perizinan saat ini, sehingga perlu diubah dan disesuaikan. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4 Tahun 2021; Perda No.1 Tahun 2020; Perbup No.151 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 51 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BONE KEPADA. PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2015/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BONE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian daerah, serta
mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kabupaten Bone, perlu dilakukan upaya
peningkatan produktivitas kinerja Perusahaan
Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a,
dipandang perlu memperkuat struktur permodalan
pada Perusahaan Daerah Kabupaten Bone, melalui
Penyertaan modal Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone
kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Bone
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
2387) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4400) ;
2
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sis tern Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 3348) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pem ben tukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebangaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) ;
13. Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 21 tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
14. Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
3
15. Peraturan Daerah Tingkat II Bone Nomor 2 Tahun
1977 tentang Perusahaan Daerah Bone;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014
Nomor 15);
19. Peraturan Bupati Bone Nomor 29 Tahun 2014
ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2014 Nomor 359).
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2015 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
BESARAN INVESTASI
BAB IV
PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Jasa Marga Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2019/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Umum Penanaman Modal Provinsi, dan Prioritas pengembangan potensi Kabupaten/Kota dan untuk memberikan penguatan regulasi atas dokumen Rencana Umum Penanaman Modal, maka dipelukan pembentukan Peraturan Bupati mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Gorontalo Tahun 2019-2028.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negera RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 1979; PP RI No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No.72 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2018; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.97 Tahun 2012; Perda Kabupaten Gorontalo No.9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Gorontalo Tahun 2020-2024 termasuk didalamnya mengatur tentang Sistematika, Isi, dan Uraian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
PP No. 87 Tahun 2008 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Prasadah Pamunah Limbah Industri
PP No. 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri
PP No. 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Pengelola Aset
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 51, LN.2021/No.68, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang berasal dari pengalihan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perrgelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset. Penambahan penyertaan modal tersebut berasal dari pengalihan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia. Dengan adanya penambahan penyertaan modal negara dimaksud mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi pemegang saham PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 49 Tahun 1993, PP Nomor 72 Tahun 1996, dan PP Nomor 87 Tahun 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat