Pengaduan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu -Organisasi Pelayanan -Tata Hubungan Kerja Organisasi Pengaduan Pelaksanaan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Asas Tujuan dan Sasaran Pelayanan Asas pelayanan terdiri dari: a. Kepentingan Umum b. Kepastian Hukum c. Kesamaan hak d. Keseimbangan hak dan kewajiban e. Profesionalisme f. Partisipatif g. Keterbukaan h. Persamaan perlakuan/tidak diskrimintaif i. Akuntabilitas j. Fasilitias dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan k. Ketetpatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan Tujuan Pelayanan Sasaran Pelayanan a. Tercapainya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pengaduan b. Terlaksananya kemudahan pelayanan pengaduan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat