Peraturan Bupati berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito; V. Mekanisme Penempatan Uang Daerah; VI. Besaran Penempatan Uang Daerah; VII. Sumber Dana dan Pencatatan Deposito; VIII. Pencairan Deposito; IX. Pelaporan; X. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat