Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi pupuk Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2014/NO.07
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi pupuk Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi ditingkat petani sesuai jumlah, jenis, waktu, tempat dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan harga eceran tertinggi, perlu menetapkan pengalokasian pupuk bersubsidi pada sektor pertanian Tahun Anggaran 2014 bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan OT./140/4/2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 17/MDAG/PER/6/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/SR.140/8/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 70/Permentan/SR.140/10/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/SR.130/11/2013, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian 3. Penyaluran 4. Penyaluran Pupuk Bersubsidi 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
30 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada bab IV mengenai akademi keperawatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008 diubah.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2014
STANDARDISASI - PAKAIAN DINAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDARDISASI PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan disiplin dan wibawa sekaligus memotivasi kinerja pegawai serta upaya menunjukkan identitas instansi Pemerintah Daerah dipandang perlu adanya seragam atau pakaian yang dipakai oleh PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi;
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 53 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu diatur atau distandarkan jenis pakaian dinas di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 50 Tahun 1990; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 53 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 18 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Perda No. 17 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 28 Tahun 2012
Pergub ini mengatur mengenai Standardisasi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi: Pakaian Dinas; Pakaian Sipil Harian; Pakaian Sipil Lengkap; Pakaian Dinas Lapangan; Pakaian Dinas Upacara; Pakaian Batik Korpri dan Pakaian Olah Raga; Jenis Atribut Pakaian Dinas; Tutup Kepala; Lencana Korpri; Papan Nama; Nama Pemerintah Provinsi dan Nama SKPD; Lambang Daerah; Tanda Pengenal Pegawai; Tanda Jasa; Pemakaian Atribut; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan sebelumnya yang mengatur mengenai Standar Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.; Lampiran 22 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2014
alokasi dan pedoman umum bantuan keuangan kabupaten kota
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2014/NO.300
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keuangan dana bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014 membutuhkan pedoman pelaksanaan; bahwa berdasarkan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2013, teranggarkan dana bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp117.343.469.000,00 perlu penataan peruntukannya, penganggaran, penyaluran, serta pelaporan dan pengawasan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai peruntukan, penganggaran, penyaluran, serta pelaporan dan pengawasan dana bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah perlu disusun pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulteng Nomor 7 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang bantuan keuangan dialokasikan untuk mendanai: a) Kegiatan BOSDA; b) KEK; c) Bandara; d) Desa/kelurahan; e) Pertamanan; f) MTQ; g) Pembebasan lahan TNI; h) Pekan Olahraga Provinsi; i) Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung; j) Ekspedisi NKRI; k) Infrastruktur; l) Daerah Otonomi Baru; dan m) Kurang salur TA 2013. Alokasi tersebut sesuai dengan penetapan alokasi, arah kegiatan, penganggaran, penyaluran, pelaporan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2014
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA - TAMBAHAN PENGHASILAN - BERDASARKAN PRESTASI KERJA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Prestasi Kerja Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapakan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Prestasi Kerja Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, eraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun
2009, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang 1) ketentuan umum, 2) ruang lingkup, 3) penganggaran dan pelaksanaan, 4) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Prestasi Kerja Tahun Anggaran 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman, Lampiran: 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa Dan Kelurahan Se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Desa dan Kelurahan se Kalimantan Tengah yang telah dialokasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBD Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 serta dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 19.10/DPA-SKPD/2014 Tanggal 2 Januari 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan kepada Desa dan Kelurahan se
Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Alokasi Dana Bantuan Keuangan pada Desa dan Kelurahan Se-Kalimantan Tengah
- Penggunaan dan penganggaran dana bantuan
- Penyaluran dana bantuan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghargaan Terhadap Olahragawan, Pelatih Dan Wasit Yang Berprestasi Di Bidang Olahraga Prestasi
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan prestasi olahraga dan memberikan dorongan serta dukungan bagi olahragawan, pelatih dan wasit dibidang olahraga prestasi di Provinsi Sulawesi Barat, perlu memberikan Penghargaan kepada Olahragawan, Pelatih dan Wasit berprestasi.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.3 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2007;PP No.58 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Pergub Sulawesi Barat No.24 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai bentuk dan kategori penghargaan, persyaratan pemberian penghargaan, dan tim verifikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2014
pengumpulan zakat di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2014/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengumpulan Zakat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Dalam Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan dan memudahkan koordinasi zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Agama No.373 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengumpulan Zakat Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Subyek dan Obyek Zakat, Pengumpulan Zakat, Pengelolaan Zakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Penyelenggara Pelayanan Publik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat