Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j juncto Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, meliputi: Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pendataan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, PBB-P yang masih terutang untuk tahun 2013 dan sebelumnya, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.
Dengan berlakunya Perda ini, PBB yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Penerapan PBB-P pada Kota Jambi dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2014.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4 LL Kab Mempawah : 20 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.2 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 1985; PP No.10 Tahun 1987; PP No.58 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Kembali Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
13 Halaman dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Khusus Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), PAsal 13 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) Perda Kabupaten Sanggau No.14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin MEmpekerjakan Tenaga Kerja Asing
UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1981, UU No.13 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, Permennakertrans No.16 Tahun 2015, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda KAb. Sanggau No.14 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Tata Cara Perpanjangan IMTA, Pemungutan Pembayaran dan Tempat Pembayaran, Pengembalian Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2017.
8 halaman, 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015
TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INSENTIF PEMUNGUTAN - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/ NO 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi, maka perlu diatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Perbup Batang Hari No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meliputi: Sumber Intensif; Pemberian Intensif; Penerima Intensif; Besaran Intensif; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah No 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan usaha dan investasi di Kabupaten Jombang serta untuk menghindari terj adinya permasalahan dalam penggunaan tenaga kerj a asing yang berlebihan, maka diperlukan kecermatan dalam penentuan kebijakan yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2 0 12 ten tang Retri busi Pengendalian Lalu Lin tas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu adanya penetapan perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asmg sebagai Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas . dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Jombang;
Setiap Pemberi Kerja TKA yang melakukan perpanjangan IMTA wajib membayar retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2011
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KAB. REMBANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2021/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara
telekomunikasi di Kabupaten Rembang telah diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 3 Tahun
2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan Lampiran Undang U ndang Nomor 23
Tahun 2014 t entang Pemerintahan Daerah Pembagian
Urusan Pemerintahan Ko nkuren Antara Pemerintah Pusat
d an Daerah Provinsi d an Daerah Kabupaten Kota, telah
diatur ditindaklanjuti dengan penataan SOTK Pemerintah
Kabupaten Rembang
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubaha n Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan tersebue mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyelenggaraan d an Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2011
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD NO.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dimaksud harus disesuaikan;
UU No.27 tahun 1959, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.34 Tahun 2000, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 tahun 2001
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; MASA PAJAK, SAAT TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN; PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
13 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2010
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan
Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang
pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota;
;1.Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;2.UU No 8 Tahun 1981;3.UU No 19 Tahun 1997;4.UU No 15 Tahun 1999;5.UU No 14 Tahun 2002;6.UU No 17 Tahun 2003;7.UU No 1 Tahun 2004;8.UU No 7 Tahun 2004;9.UU No 10 Tahun 2004;10.UU No 15 Tahun 2004;11.UU No 32 Tahun 2004;12.UU No 33 Tahun 2004;13.UU No 28 Tahun 2009;14.PP No 58 Tahun 2005;15.PP No 65 Tahun 2005;16.PP No 43 Tahun 2008;17.PD No 13 Tahun 2002;18.PD No 4 Tahun 2008;19.PD No 7 Tahun 2008
;1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek pajak air tanah;3.dasar tarif pajak air tanah;4.cara penghitungan pajak air tanah;5.wilayah pemungutan pajak air tanah ;6.masa pajak dan saat terutang nya pajak;7.tata cara pemungutan ,pembayaran dan penagihan pajak daerah ;8.pemeriksaan;9.keberatan dan banding;10.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;11.pengembalian kelebihan pembayaran ;12.kedaluarsa penagihan ;13.insentif pemungutan ;14.ketentuan khusus;15.penyelidikan;16.ketentuan pidana;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat