PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meliputi: Sumber Intensif; Pemberian Intensif; Penerima Intensif; Besaran Intensif; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat