Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Program Doktor (S.3)
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Menunjang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Di Provinsi Kalimantan Tengah Maka Kepada Para Mahasiswa Program Doktor (S.3) Dalam Rangka Menyelesaikan Pendidikannya Dipandang Perlu Menyediakan Dana Bantuan; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Program
Doktor ( S.3).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007.
Syarat Penerima Bantuan Penunjang Kegiatan Belajar Mahasiswa Program (S.3) Sebagai Berikut : 1. Membuat Dan Mengajukan Proposal / Surat Permohonan Ditujukan Kepada Gubernur Kalimantan Tengah; 2. Warga Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2007.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 30, BN.2018/NO.1397; PERATURAN.GO.ID ; 85 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh tingkat jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi; Dan bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi perlu dilaksanakan implementasi pendidikan antikorupsi mulai dari satuan pendidikan, lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat; Sehingga untuk mewujudkan implementasi pendidikan antikorupsi dilakukan melalui insersi pada seluruh mata pelajaran di satuan pendidikan dasar formal dan pendidikan nonformal; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi, Pelaksana Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi, Kerja Sama, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2020 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Taknis Pemberian Insentif Guru Ngaji Di Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
Sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap Guru Ngaji yang turut berperan serta dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertakwa, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 2 Th 2012; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 14 Th 2016; Peraturan Bupati Tangerang No 1 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Kriteria Penerima Insentif; 4. Penetapan calon Penerima Insentif; 5. Mekanisme Penyaluran Insentif Guru Nagji; 6. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 7. Monitoring Dan Evaluasi; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014tentangPemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang berbasis kompetensi, perlu melakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019;
Pemberian Tugas Belajar, Sumber Beasiswa, Program dan Jangka Waktu Tugas Belajar; Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Calon Peserta Tugas Belajar, Kedudukan, Hak dan Kewajiban; Sanksi; Tugas Belajar Lanjut; Pemantauan dan Evaluasi, Penempatan Kembali, Pemberhentian Tugas Belajar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman : 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran
Negara Tahun 2013 Nomor 100);
b. bahwa Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Stunting
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak. Anak stunting juga memiliki risiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya;
c. bahwa Penurunan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui Intervensi Penurunan Stunting
terintegrasi di tingkat Kabupaten Majene;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 79 Tahun 2017; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 72 Tahun 2018; Inpres No. 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Majene, yaitu:
1. Tujuan dan Strategi Intergrasi Penurunan Stunting
2. Ruang Lingkup dan Intervensi Penurunan Stunting
3. Pengorganisasian Kegiatan
4. Bantuan Teknis
5. Analisis Situasi Penurunan Stunting
6. Penyusunan Rencana Kegiatan
7. Rembuk Stunting
8. Pengintegrasian Rencana Kegiatan
9. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
10. Manajemen Data dan Evaluasi
11. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD. 2019/No. 26 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan peserta didik baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu pengaturan penerimaan peserta didik baru di Kota Dumai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Walikota Dumai Nomor 48 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 34 (tiga puluh empat) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan
dan/ atau bakat istimewa berhak mendapatkan layanan
pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya dan
merupakan hak asasi yang dijamin Negara sesuai ketentuan
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia; bahwa dalam rangka memenuhi hak peserta didik yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa perlu
mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan
kebutuhan dan hak asasinya perlu menyelenggarakan
pendidikan khusus yang dapat diselenggarakan secara
inklusif; bahwa agar pelaksanaan pendidikan khusus yang dapat
diselenggarakan secara inklusif dapat berjalan optimal dan
berhasilguna maka perlu mengatur Penyelenggaraan
Pendidikan Inklusif di Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pernerintah Nomor 32 Tahun 1950Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan, Pengawasan, Evaluasi, Pembinaan dan Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Penghargaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat