Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang perlu memberikan
tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan beban kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun
2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan regulasi kinerja aparatur;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban
Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria penerima TPP, kriteria yang tidak menerima TPP, penilaian kinerja, penghitungan TPP, pengurangan TPP, pembayaran, pembebanan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2015.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2009 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 9 Tahun 2015
tATA CARA pengalokasian dan penetapan rincian bantuan keuangan kepada desa/ alokasi dana desa dan insentif setiap desa kabupaten boalemo tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/No. 495
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Alokasi & Rincian Bantuan Keuangan dan Insentif Kepada Desa TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2014; Perbup Kabupaten Boalemo No. 40; Perbup Kabupaten Boalemo No. 6 tahun 2015; Telaahan Staf Kantor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo No. 412.6/Sos/PM/39/II/2015 tanggal 27 Februari 2015; Hasil Workshop Bantuan Keuangan Desa Kabupaten Boalemo tanggal 11 Maret 2015.
Dalam peraturan ini di atur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bantuan Keuangan Kepada Desa/ Alokasi Dana Desa dan Insentif Setiap Desa Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran bantuan keuangan kepada desa/alokasi dana desa dan insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2015
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Lembaga Negara di daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan Perseorangan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.87 Tahun 1999, PP No.88 Tahun 1999, Pp No.79 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; kewenangan pemerintah daerah; penyelenggaraan kearsipan; pengelolaan arsip dinamis; pengelolaan arsip statis; autentikasi; organisasi profesi dan peran serta masyarakat; penghargaan; larangan; sanksi administratif; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya monitoring dan evaluasi tugas pokok dan fungsi organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember, perlu Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
10. Peraturan Bupati Jember Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 55);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 55 tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 55) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
2. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 17A ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2015 Nomor 09 / NO REG 01.09/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009; Perda Kota Pangkalpinang No. 5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Laporan Realisasi Anggaran, Uraian Laporan Realisasi Angggaran, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa dikecualikan obyek Retribusi adalah pelayanan pasar yang dikelola oleh BUMN, BMUD dan Pihak Swasta;
b. bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dengan melakukan penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng;
c. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng pada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng telah melebihi dari pada yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng, sehingga perlu disesuaikan atau diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 30 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup di daerah kabupaten pohuwato dan juga perlu melakukan Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian dan Pemeliharaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 2017; PP No.101 Tahun 2014; PERDA No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban dan larangan, Peran serta Masyarakat, Pengawasan dan Sanksi, Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan dan Pembuktian, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 48 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 9 Tahun 2015
PENGAWASAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISONAL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015 / NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Tradisonal Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol tradisional dapat membahayakan kesehatan baik jasmani dan rohani, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta kehidupan masa depan generasi muda;
b. bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol tradisional di Daerah khususnya di perdesaan perlu adanya langkah-langkah pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi izin tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol dan tempat penjualan minuman beralkohol tradisional di Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 81).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS MINUMAN BERALKOHOL TRADISONAL
BAB III PENGAWASAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN
BAB IV LARANGAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat