Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 9 Tahun 2015

Tata Cara Alokasi & Rincian Bantuan Keuangan dan Insentif Kepada Desa TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini di atur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bantuan Keuangan Kepada Desa/ Alokasi Dana Desa dan Insentif Setiap Desa Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran bantuan keuangan kepada desa/alokasi dana desa dan insentif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Alokasi & Rincian Bantuan Keuangan dan Insentif Kepada Desa TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2015
Tanggal Berlaku
27 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No. 495
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan