tATA CARA pengalokasian dan penetapan rincian bantuan keuangan kepada desa/ alokasi dana desa dan insentif setiap desa kabupaten boalemo tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/No. 495
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Alokasi & Rincian Bantuan Keuangan dan Insentif Kepada Desa TA 2015
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2014; Perbup Kabupaten Boalemo No. 40; Perbup Kabupaten Boalemo No. 6 tahun 2015; Telaahan Staf Kantor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo No. 412.6/Sos/PM/39/II/2015 tanggal 27 Februari 2015; Hasil Workshop Bantuan Keuangan Desa Kabupaten Boalemo tanggal 11 Maret 2015.
- Dalam peraturan ini di atur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bantuan Keuangan Kepada Desa/ Alokasi Dana Desa dan Insentif Setiap Desa Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran bantuan keuangan kepada desa/alokasi dana desa dan insentif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
- Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
|